Indomobil Group: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dani1603 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Dani1603 (bicara | kontrib)
Baris 63:
* PT Holdiko Perkasa didenda Rp 5 miliar
* PT Deloitte & Touche FAS didenda Rp 10 miliar dan larangan transaksi bersama BPPN.
* PT AlfaAlpha SecuritasSekuritas Indonesia didenda Rp 1,5 miliar.
Sempat ada yang menyatakan tender tersebut dapat dibatalkan,<ref>[https://bisnis.tempo.co/read/3120/kppu-mungkin-batalkan-tender-indomobil KPPU Mungkin Batalkan Tender Indomobil]</ref> namun kemudian tidak dilakukan karena uang pembayaran Trimegah sudah masuk dalam kas negara.<ref name=Salim15/> Sayangnya, tidak lama kemudian, putusan KPPU dibatalkan oleh [[PTUN]] dan [[Pengadilan Negeri]] Jakarta Pusat, dan kemudian di [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|MA]] pada 2 Januari 2003.<ref>[https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-indomobil-jadi-batu-sandungan-untuk-kppu-hol7156 Kasus Indomobil Jadi Batu Sandungan untuk KPPU]</ref><ref name=Salim15/>