Konferensi Waligereja Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) Perubahan dan penambahan besar-besaran Tag: Suntingan visualeditor-wikitext pranala ke halaman disambiguasi |
FelixJL111 (bicara | kontrib) |
||
Baris 111:
== Keanggotaan ==
{{Lihat juga|Daftar keuskupan di Indonesia|Daftar uskup di Indonesia}}
Seseorang yang memiliki keanggotaan di dalam Konferensi Waligereja Indonesia adalah seorang "waligereja", yaitu seorang [[uskup diosesan]], seorang [[uskup tituler]] yang tengah menjalankan tugas membantu uskup diosesan (seperti [[uskup koajutor]] dan [[uskup auksilier]]), seorang uskup tituler yang menjalankan tugas dan kewajiban serupa dengan uskup diosesan (seperti [[Vikariat apostolik|vikaris apostolik]]), atau seorang [[imam]] yang memiliki tugas dan wewenang yang serupa dengan uskup (seperti [[Prefektur apostolik|prefek apostolik]]), yang masih sedang dalam masa menjabat di wilayah [[Indonesia]]. Keanggotaan tersebut tidak mencakup uskup yang tidak mewakili atau tidak lagi bertugas di Indonesia, seperti [[emeritus|uskup emeritus]] (uskup yang telah masuk masa purnatugas/pensiun), [[nunsius]], atau sejenisnya.<ref name=":3" />
|