Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
menghapus maintainance tag, karena referensi sudah tercatat dan sumber sudah ada di pranala luar |
||
Baris 1:
{{Untuk|penerapan peraturan perundang-undangan Indonesia|Hukum di Indonesia}}
'''Peraturan perundang-undangan''' adalah peraturan tertulis yang memuat [[norma hukum]] yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh [[Lembaga Negara Indonesia|lembaga negara]] atau [[pejabat]] yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut terdiri dari lima tahapan, diawali dengan tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan atau penetapan, dan terakhir tahap pengundangan. Peraturan perundang-undangan merupakan sumber terutama untuk penyelenggaraan [[Hukum di Indonesia|hukum dan negara di Indonesia]]. Peraturan perundang-undangan di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis yang disusun dalam bentuk [[hierarki]] menurut kekuatan hukumnya.
|