Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dntorus (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Dntorus (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 47:
}}
 
'''Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik''' adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Agama]]. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dipimpin oleh seorang pelaksana tugas [[direktur jenderal|Direktur Jenderal]] yang saat ini dijabat oleh [[Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono]], S.E., M.Mum., sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor : 42 Tahun 2016 pada tanggal 21 April 2022..<ref>{{Cite web|date=2022-04-21|title=Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik|url=https://bimaskatolik.kemenag.go.id/profile/struktur-organisasi|website=Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI|access-date=2022-04-21}}</ref> Dulu sempat menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi Kementerian Agama, yang lalukemudian diangkat menjadi Pelaksana Tugas [[direktur jenderal|Direktur Jenderal]] Bimbingan Masyarakat Katolik pada sejak Desember 2021.<ref>{{Cite web|date=2021-12-21|title=Menag Yaqut Berhentikan Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211221135126-20-736766/menag-yaqut-berhentikan-dirjen-bimas-kristen-katolik-hindu-buddha|website=CNN Indonesia|access-date=2021-12-21}}</ref> Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Urusan Agama Katolik dan Direktorat Pendidikan Katolik.
 
== Referensi ==