Perceraian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Deanfebacid (bicara | kontrib)
k Melanjutkan pemaparan tentang cerai gugat menyatukan antara hukum negara denganislam, Sudut pandang menjadi satu.
→‎Jenis perceraian: Memperbaiki pengembangan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 20:
* [[Cerai hidup]] - seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Dalam hal ini tidak termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum/atau telah resmi secara hukum sebelum ada pengakuan dari pemilik akad ialah suami, dan juga alasan dalih-dalih harus dapat dibuktikan secara hukum negara ataupun hukum agama dan hukum adat dengan minimal terbuktinya dengan 3 (tiga) barang bukti, dan keterangan para saksi-saksi dari pihak suami dan dari pihak istri, tidak sah gugatan tersebut apabila saksi hanya diadakan dari satu pihak saja contoh: dari suami begitupun sebaliknya, para saksi wajib menyampaikan keterangan yang sebenarnya dan tidak direkayasa serta kesaksian palsu, hal ini berdasarkan Penerapan Pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 76 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989<ref>https://www.pa-penajam.go.id/images/PDF/SK-STANDAR-PELAYANAN-2021.pdf</ref><ref>https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-XV_2017.pdf</ref><ref name="php"/>. Serta tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/istri ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain bak korban intervensi campur tangan oknum dan penyekapan oleh oknum. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup.<ref>https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/35</ref><ref name="php">https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/pembuktian-dalam-perkara-perceraian-oleh-muhamad-isna-wahyudi-1010</ref>.
* [[Cerai mati]] - Perceraian yang diakibatkan salah satu pasangan telah [[meninggal]] dunia.
* Cerai Gugat - Perceraian yang dilakukan karena kehendak [[Istri]] untuk melepaskan ikatan perkawinan dalam [[Islam]] disebut [[Khulu]]<ref>https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/2056/maraknya-isteri-menggugat-cerai-suami-di-pengadilan-agama-padang.html</ref><ref>https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/295/1/MARJIANTO%202012.pdf</ref>. Karena takut tidak dapat hukum-hukum [[Allah]] SWT yaitu taat kepada [[suami]] dengan adanya iwadh (tebusan) yang diberikan kepada suami sebagai tebusan dirinya agar suami mewnceraikannya dengan menggunakan lafaz khulu atau semakna dengan itu dari suami. Adapun yang menjadi landasan Cerai Gugat adalah [[Al-Qur'an]], hadis Nabi [[Muhammad]] SAW dan ijma' ulama<ref name="menggugat">https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/2056/maraknya-isteri-menggugat-cerai-suami-di-pengadilan-agama-padang.html</ref>. Firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah: 229. Adapun akibat dari Cerai Gugat:
#Bagi istri yang meminta cerai kepada suaminya, melawan suami tanpa alasan yang dibenarkan oleh tuntutan dari Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan bagi tiap-tiap orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan-larangan agama Islam (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum) maka tidak dapat masuk surga karenamencium bau surga saja tidak bisa<ref name="menggugat"/>.
#Dengan adanya Cerai Gugat mantan Istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada ditangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu, sejumlah uang tersebut ditetapkan dan ditentukan oleh penerima sakral ialah suami<ref name="menggugat"/>.
#Cerai Gugat berakibat jatuhnya talak ba'im shugra. Jadi Cerai Gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh [[rujuk]] kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepada Istrinya maka harus dengan akad nikah baru<ref name="menggugat"/>.
#Akibat Cerai GUgatGugat pada anak yang belum mumayyiz, mencari uang sendiri berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya digantikan. Sedangkan pada anak yang sudah mumayyiz, bisa mencari uang sendiri anak memiliki hak khiyar (memilih) yakni memilih untuk mendapat hak hadhanah [[ayah]] atau ibunya[[ibu]]nya<ref name="menggugat"/>.
 
=== Penyebab perceraian menurut tidak Islam===
Non Islam atau tidak Islam adalah orang yang tidak dan atau belum beragama Islam itu artinya ialah orang yang belum lagi bisa menerima kebenaran dari agama Islam<ref>https://nasional.sindonews.com/berita/1383526/15/tokoh-muhammadiyah-istilah-non-islam-dan-kafir-sama-tinggal-kita-pilih-mana</ref>, dirujuk terdapat beberapa faktor utama yang biasa menjadi penyebab perceraian, tidak ada tanggung jawab, faktor Stabilitas Ekonomi disebabkan karena pernikahan dini, ikut campur tangan pihak ketiga tujuan perceraian. Selain beberapa faktor tersebut ada faktor-faktor lainnya yang menyebabkan terjadinya perceraian seperti [[cemburu]] tanpa dasar, selingkuh perasan dengan keturunan sedarah, penghasutan, intervensi dengan tujuan perceraian, [[poligami]] tidak sehat, dipenjara, kawin paksa, penganiayaan (kekerasan dalam rumah tangga). Sering kali juga muncul sebagai penyebab perceraian.<ref> {{cite journal|title= Rendahnya Komitmen Dalam Perkawinan Sebagai Penyebab Perceraian|authors= Budhy Prianto, Nawang Warsi Wulandari, Agustin Rahmawati|journal= Komunitas|volume= 5|number= 2|year= 2013|issn= 2460-7320|page= 209|url= https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/komunitas/article/view/2739}} </ref>
 
Dalam [[hukum]] positif [[Indonesia]], perceraian hanya dapat diperbolehkan jika memiliki dasar serta bukti yang akurat seperti disebabkan oleh sebab-sebab seperti yang disebutkan dibawah ini:<ref>{{Cite news|url=http://kantorhukumjakarta.com/mengenal-pengacara-perceraian-indonesia/|title=Mengenal Pengacara Perceraian di Indonesia - Kantor Hukum Jakarta|date=2018-07-18|newspaper=Kantor Hukum Jakarta|language=id-ID|access-date=2018-07-19}}</ref> <br>
*Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;<br>
*Salah satu pihak meninggalkan pihak lain (Suami/Istri) selama 2 (dua) tahun berturut-turut ''komunikasi terputus dan tidak pernah bertemu'' serta tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya, terkecuali ada tekanan intervensi dari pihak lain dengan tujuan yang negatif;<br>
*Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;<br>
*Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;<br>