Pemilihan umum Bupati Bandung 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia (perbaikan judul Kompas.com)
Bot5958 (bicara | kontrib)
k WPCleaner v2.05b - Fixed using PW:CW (Tag dengan sintaksis yang salah)
Baris 5:
==Tahapan==
<nowiki>Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilaksanakan di 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah, yang terdiri dari 9 (sembilan) provinsi, 224 (dua ratus dua puluh empat) kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota. Kabupaten Bandung termasuk salah satu dari 8 (delapan) kabupaten/kota di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. 7 (tujuh) kabupaten/kota lainnya yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.{{</nowiki>
[[File:Publikasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.jpg|jmpl||ki|300px|Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020]]<br style="clear:both;"/>{{Clear}}
Tahapan Pemilihan yang dimulai pada bulan September 2020, sempat tertunda selama lebih kurang 3 (tiga) bulan, yaitu pada bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, akibat mewabahnya [[Pandemi COVID-19]] di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di [[Tempat pemungutan suara|Tempat Pemungutan Suara]] (TPS) yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020, diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020.<ref>{{Cite news|url=https://tirto.id/jadwal-pilkada-serentak-9-desember-2020-pemerintah-dpr-kpu-sepakat-fDay|title=Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020|last=M Idhom|first=Adhi|date=27 Mei 2020|work=tirto.id|}}</ref>
 
Baris 44:
Bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dapat dilakukan melalui berbagai macam metode, diantaranya dengan melakukan pemantauan Pemilihan, melakukan survei atau [[jajak pendapat]], dan [[Hitung cepat|penghitungan cepat]]. Terdapat mekanisme dan persyaratan pendaftaran bagi masyarakat untuk dapat melakukan partisipasi masyarakat melalui beberapa metode tersebut di atas. [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/398/pendaftaran-pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bu Pendaftaran] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602212933/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/398/pendaftaran-pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bu |date=2021-06-02 }} dimulai pada 1 November 2019 sampai dengan 2 Desember 2020.
 
Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Pemilihan Tahun 2020, dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu secara langsung (luring) atau secara online (daring). Opsi pendaftaran secara daring diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Pandemi COVID-19. Apabila persyaratan telah lengkap, maka KPU Kabupaten Bandung akan menerbitkan sertifikat akreditas kepada lembaga tersebut.<br style="clear:both;"/>{{Clear}}
Selama Pemilihan Serentak Tahun 2020, di Kabupaten Bandung terdapat beberapa lembaga yang telah terakreditasi, yaitu:
Baris 58:
| FISIP [[Universitas Sangga Buana YPKP]] Bandung || || [https://indikator.co.id/ Indikator Politik Indonesia]
|}
{{Clear}}
<br style="clear:both;"/>
 
==Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih==
Baris 64:
===Tatap Muka===
 
Metode tatap muka secara langsung tetap diselenggarakan, tetapi dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan, diantaranya seperti pengurangan kapasitas peserta untuk menghindari kerumunan, kewajiban memakai masker, pengecekan suhu tubuh, kewajiban mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, serta menjaga jarak selama kegiatan berlangsung. Strategi berikutnya adalah peningkatan intensitas penyebaran Alat Peraga Sosialisasi (seperti poster, brosur, stiker, dll) kepada masyarakat, khususnya di daerah pinggiran dan daerah dengan koneksi internet yang lemah.<br style="clear:both;"/>{{Clear}}
===Webinar===
 
Baris 74:
Sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, setelah merebaknya wabah COVID-19, tidak terfokus pada bagaimana teknis pelaksanaan pemilihan semata, tetapi KPU Kabupaten Bandung juga gencar menyosialisasikan edukasi pencegahan wabah COVID-19, khususnya kepada masyarakat. Informasi terkait pandemi COVID-19 tersebut sangat penting untuk diketahui oleh seluruh pihak, mengingat tahapan pelaksanaan kegiatan pemilihan berlangsung di tengah pandemi.
 
Sosialisasi terkait penanganan wabah COVID-19 berupa informasi umum, diantaranya meliputi kewajiban memakai masker dalam setiap aktivitas, rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau [[Penyanitasi tangan|hand sanitizer]] dengan air yang mengalir minimal selama 20 (dua puluh) detik, ketentuan untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak dengan sesama minimal 1 (satu) meter, serta informasi-informasi pendukung lainnya. Edukasi penanganan COVID-19 dilakukan dalam setiap metode sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung.<br style="clear:both;"/>{{Clear}}
 
==Penyelenggara Badan Adhoc==
Baris 91:
 
 
Arif Budiman melanjutkan kegiatan dengan turut serta mendampingi PPDP mencoklit rumah-rumah penduduk di Kabupaten Bandung. Secara simbolis, Arif Budiman melakukan [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/222/mendampingi-proses-coklit-ketua-kpu-ri-bertukar-je pencocokan dan penelitian] di rumah tokoh masyarakat, meliputi rumah Pesepakbola [[M. Natshir Mahbuby|Penjaga Gawang Persib Bandung]], rumah Ketua [[Majelis Ulama Indonesia]] (MUI) Kabupaten Bandung, dan rumah salah satu artis (penyanyi) Bintang Pantura.<br style="clear:both;"/>{{Clear}}
===Ketentuan Protokol Kesehatan===
 
{{Clear}}
<br style="clear:both;"/>
===Coklit oleh PPDP===
Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak Penyelenggara dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, valid dan berkualitas. PPDP bertugas memutakhirkan daftar pemilih secara faktual dengan cara mendatangi setiap pemilih di masing-masing kediamannya. PPDP akan mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan mencatat pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.
Baris 119:
|
|}
{{Clear}}
<br style="clear:both;"/>
 
==Pendaftaran Pasangan calon==
Baris 125:
Prosesi pendaftaran Pasangan calon dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui ketentuan-ketentuan, antara lain pendukung tidak diperkenankan hadir di lokasi, hanya tamu undangan yang memiliki ID Card yang dapat memasuki ruangan, kewajiban menggunakan masker medis dengan tambahan face shield dan sarung tangan sekali pakai. Guna mengakomodir pendukung, masyarakat, atau pihak-pihak lainnya yang tidak dapat datang ke lokasi pendaftaran, KPU Kabupaten Bandung menyiarkan secara langsung proses pendaftaran Pasangan calon melalui media sosial.
 
{{Clear}}
<br style="clear:both;"/>
===Pendaftaran===
Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung. [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/294/pendaftaran-dan-persyaratan-pencalonan-bupati-dan Waktu pendaftaran] selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Ketiga Pasangan calon [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/301/tiga-bakal-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati mendaftar] di hari pertama masa pendaftaran, Jumat, 4 September 2020. Pasangan [[Dadang Supriatna|H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si.]] dan [[Sahrul Gunawan|H. Sahrul Gunawan]] mendaftar pukul 14:20 WIB, pasangan Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si., Apt. dan [[Atep]] mendaftar pukul 15:07 WIB, serta pasangan Hj. [[Kurnia Agustina Dadang Naser|Kurnia Agustina]] dan Drs. Usman Sayogi, JB. M.Si. mendaftar pukul 15:40 WIB.
Baris 141:
# kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan Peraturan KPU.
Pasangan calon diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran.
{{Clear}}
<br style="clear:both;"/>
===Pemeriksaan Kesehatan===
]
{{Clear}}
<br style="clear:both;"/>
===[[LHKPN]]===
{| class=wikitable
Baris 781:
===Tingkat Kecamatan===
 
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan mulai dilaksanakan pada tanggal 10 – 14 Desember 2020. Sebanyak 30 (tiga puluh) kecamatan mulai melakukan rekapitulasi pada tanggal 11 Desember 2020, sedangkan 1 (satu) kecamatan, yakni [[Kertasari, Bandung|Kecamatan Kertasari]], melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 12 Desember 2020. Mekanisme rekapitulasi di beberapa kecamatan dengan jumlah TPS besar dilakukan secara paralel, yakni tempat yang sama. Lebih kurang 26 (dua puluh enam) kecamatan (83,87%) menyelesaikan tahapan rekapitulasi dalam waktu sehari, sedangkan 5 (lima) kecamatan (16,13%) menyelesaikan tahapan dalam waktu 2 (dua) hari.<br style="clear:both;"/>{{Clear}}
===Tingkat Kabupaten===
 
Baris 790:
 
==Perolehan Suara Pasangan calon==
{{Clear}}
<br style="clear:both;"/>
==Tingkat [[Partisipasi masyarakat|Partisipasi Masyarakat]]==