Laporan keberlanjutan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
 
Baris 5:
== OJK Mewajibkan Pembuatan Laporan Keberlanjutan Bagi Perusahaan ==
 
Pada bab V Pasal 74 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas|url=https://www.ojk.go.id/Files/box/keuangan-berkelanjutan/UU_PT_No_40_tahun_2007.pdf|website=|access-date=2020-11-24}}</ref> tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau dikenal dengan sebutan [[Tanggung jawab sosial perusahaan|Tanggung Jawab Sosial Peusahaan]] atau ''Corporate Social Responsilbility'' (CSR).<ref>{{Cite web|last=Widyana|first=Sofie|date=|title=Corporate Social Responsibility oleh Perseroan Terbatas|url=https://www.hukumperseroanterbatas.com/tanggung-jawab-perseroan-terbatas/corporate-social-responsibility-oleh-perseroan-terbatas/|website=|access-date=2020-11-20}}</ref>
 
Meskipun sudah diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan CSR, ternyata tidak seutuhnya berkontribusi terdahap pembangunan berkelanjutan. Pemerintah kesulitan dalam melakukan pengawasan serta pengukuran terhadap komitmen program CSR perusahaan akibat kurangnya analisis laporan yang dibuat oleh perusahaan. Alasan inilah yang memicu pemerintah melalui [[Otoritas Jasa Keuangan|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)]] mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017|url=https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/peraturan-ojk/Documents/SAL%20POJK%2051%20-%20keuangan%20berkelanjutan.pdf|website=|access-date=2020-11-20}}</ref> tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emitmen, dan Perusahaan Publik. Salah satu pembahasan dalam laporan tersebut adalah kewajiban menyusun laporan keberlanjutan. Beberapa perusahaan diwajibkan oleh OJK untuk melakukan pembuatan laporan keberlanjutan (''sustainability report'') yang nantinya akan mendampingi [[laporan tahunan]] (''annual report'').