Hak LGBT di Arab Saudi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16:
Saudi Arabia tidak punya KUHP yang dikodifikasi, hukum-hukumnya berdasarkan interpretasinya terhadap hukum syariah. Di bawah kerangka ini, seks di luar nikah adalah ilegal. Hukuman untuk seks sesama jenis bervariasi tergantung pada keadaan: Jika seorang pria Non-Muslim melakukan hubungan seksual dengan pria Muslim, ataupun pria Muslim yang sudah menikah melakukan hubungan seksual sesama jenis. Maka hukumannya adalah hukuman mati. Sedangkan hukuman untuk perilaku sesama jenis dengan laki laki yang belum menikah adalah hukuman sampai 100 kali cambukan atau 1 tahun pembuangan.
 
Meskipun ada undang-undang yang menentang homoseksualitas, ada bukti dan sumber-sumber yang menunjukkan tingginya tingkat homoseksualitas yang terjadi di ibu kota Arab Saudi, [[Riyadh]].<ref name=":1" /><ref name=":0" /> Bukti-bukti ini termasuk jurnalisme investigasi dari sumber-sumber yang dapat dipercaya<ref name=":0" />, studi yang dihasilkan dari pemerintah Saudi sendiri<ref name=":1" />, serta bukti bahwa anggota keluarga al-[[Wangsa Saud|Saud]] telah tertangkap basah melakukan homoseksualitas saat bepergian ke luar Arab Saudi<ref name=":2" /><ref name=":3" /><ref name=":4" /><ref name=":5" />.
 
== Homoseksualitas di Ibu Kota - Riyadh ==