Gereja Protestan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Crusade Ju (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Crusade Ju (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 25:
Dasar Teologis dari keesaan dan persaudaraan inilah yang menjadi pijakan dan disekapati, harus dijaga dan dipelihara oleh Gereja-Gereja Bagian Mandiri yang dilahirkan dari satu “Induk” yakni De Protestantche Kerk in Nederlandsch-Indie. Karena itu, pada hakikatnya, De Protestantche Kerk in Nederlandsch-Indie adalah pewujudan dari Gereja Kristen Yang Esa sebagaimana Doa Tuhan Yesus kepada umat ([[Yohanes 17]]). Inilah yang melatar belakangi mengapa “De Protestantche Kerk in Nederlandsch-Indie” tetap eksis sampai kini.<ref>{{Cite web|date=2011-04-08|title=About|url=https://sinodeamgpi.wordpress.com/about/|website=sinodeamgpi|language=en|access-date=2023-07-06}}</ref>
 
== Gereja Bagian Mandiri ==
== Kemandirian di wilayah-wilayah ==
[[Berkas:Infografis GPI.jpg|jmpl|ka|250px|Bagan pemekaran GPI yang menghasilkan berbagai gereja mandiri di Indonesia.]]
Berawal dari kesepakatan tersebut, maka pada Rapat Besar tahun 1933, jemaat-jemaat di [[Suku Minahasa|Minahasa]], [[Maluku]] dan [[Kepulauan Nusa Tenggara|Timor]] diberi kebebasan untuk menjadi ''Gereja Bagian Mandiri'' dalam persekutuan dengan De Protestantsche Kerk in Nerderlandsch-Indie, walaupun di tahun 1933 sekelompok orang di Minahasa telah memisahkan diri terlebih dahulu membentuk [[KGPM]].
Berhubung wilayah pelayanan ''De Protestantsche Kerk in Nederlandsch-Indie'' itu begitu luas dan di beberapa daerah pelayanan mulai timbul persoalan maka pada pertemuan para pendeta tahun [[1927]] dihasilkan sikap bahwa keesaan gereja tetap dipertahankan tetapi wilayah-wilayah yang memiliki kekhususan diberi kemandirian yang lebih besar untuk mengatur pelayanannya sendiri. Maka pada Rapat Besar tahun [[1933]], jemaat-jemaat di Minahasa, Maluku, dan Timor diberikan keleluasan untuk menjadi gereja mandiri dalam persekutuan ''De Protestantsche Kerk in Nederlandsch–Indie''.
 
Kemudian secara bertahap Jemaat-jemaat di Bagian Timur dimandirikan, [[Gereja Masehi Injili di Minahasa]] (GMIM) tahun 1934)[[Gereja Protestan Maluku|, Gereja Protestan Malu]]<nowiki/>ku (GPM) tahun 1935[[Gereja Masehi Injili di Timor|, Gereja Masehi Injili di Tim]]<nowiki/>or (GMIT) tahun 1947. Pada Sidang Sinode Am De Protestantsche Kerk in Nederlandche-Indie 30 mei- 10 Juni tahun 1948 di Bogor menetapkan bahwa jemaat-jemaat yang berada di Bagian Barat dari ketiga Gereja Bagian Mandiri tersebut dimandirikan menjadi, Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB).
 
Dalam sidang besar tersebut diputuskan, bahwa nama: De Protestantsche Kerk in Nederlandche-Indie di Indonesiakan dengan nama; Gereja Protestan di Indonesia (GPI). Pada 1 Januari tahun 1937 Gereja Protestan di Indonesia (GPI) menyerahkan seluruh wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah menjadi tanggung jawab pekabaran Injil dari Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Dari pekabaran Injil GMIM ini, maka pada tanggal 18 Desember 1964, bertempat di Gereja Sentrum Manado diresmikanlah wilayah pelayanan tersebut menjadi Bagian Gereja Mandiri dari Gereja Protestan di Indonesia, yakni: Gorontalo, menjadi Gereja Protestan Indonesia di Gorontalo (GPIG), Toli-toli menjadi Gereja Protestan di Buol Toli-toli (GPIBT) dan Donggala/Palu, menjadi Gereja Protestan Indonesia di Donggala (GPID),
 
Pada saat itu Ketua Sinode AM Gereja Protestan di Indonesia adalah Ds. Rein Markus Luntungan, yang sekaligus sebagai Ketua Sinode GMIM. Kemudian pada tahun 1976 dimandirikan wilayah pelayanan Luwuk Banggai menjadi, Gereja Kristen Luwuk Banggai (GKLB). Kebutuhan penanganan pelayanan yang didukung oleh kemandirian organisasi juga di alami GPM di wilayah pelayanan Maluku dan Irian Jaya, sehingga pada tahun 1985 berdirilah Gereja Protestan Indonesia di Papua (GPI-Papua). Kemunculan kemudian terjadi di wilayah Luwuk Banggai pada tahun 2000, kemudian wilayah Banggai Kepulauan di mekarkan menjadi Bagian Gereja Mandiri dengan nama Gereja Protestan Indonesia di Luwuk Banggai (GPIBK). Karena didorong oleh rasa seazas, rasa persaudaraan dan keesaan Gereja, maka Indonesian Ecumenical Christian Church (IECC) tahun 1998, dan Gereja Masehi Injili di Talaut (GERMITA) tahun 2002, menyatakan diri bergabung dalam persekutuan Gereja-Gereja dalam lingkup GPI.
 
== Pemekaran ==