Paku Alam VIII: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syah7 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 69:
Pada 19 Agustus 1945 bersama [[Hamengkubuwono IX]], Paku Alam VIII mengirimkan [[telegram]] kepada Sukarno dan Hatta atas berdirinya RI dan terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pada 5 September 1945 secara resmi KGPAA Paku Alam VIII mengeluarkan amanat/maklumat (semacam dekret kerajaan) bergabungnya Kadipaten Pakualaman dengan Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah kerajaan terkecil pecahan Mataram ini menjadi daerah istimewa. Melalui Amanat Bersama antara Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII dan dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Daerah Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober tahun yang sama, ia berdua sepakat untuk menggabungkan Daerah Kasultanan dan Kadipaten dengan nama [[Daerah Istimewa Yogyakarta]].
 
Jabatan yang dipangku selanjutnya adalah Wakil Kepala Daerah Istimewa, Wakil Ketua Dewan Pertahanan DIY (Oktober 1946), Gubernur Militer DIY dengan pangkat Kolonel (1949 setelah agresi militer II). Mulai tahun 1946-1978 Paku Alam VIII sering menggantikan tugas sehari-hari Hamengkubuwono IX sebagai kepala daerah istimewa karena kesibukan [[Hamengkubuwono IX]] sebagai menteri dalam berbagai kabinet RI. Selain itu ia juga menjadi Ketua Panitia Pemilihan Daerah DIY dalam pemilu tahun 1951, 1955, dan 1957; Anggota Konstituante dari [[Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia|Partai IP-KI]] (November 1956); Anggota MPRS (September 1960) dan terakhir adalah Anggota MPR RI masa bakti 1997-1999 Fraksi Utusan Daerah.
 
Setelah [[Hamengkubuwono IX]] mangkat pada tahun 1988, Paku Alam VIII menggantikan sang mendiang menjadi Gubernur [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] sampai akhir hayatnya pada tahun 1998. Perlu ditambahkan bahwa pada 20 Mei 1998 ia bersama [[Hamengkubuwono X]] mengeluarkan '''Maklumat''' untuk mendukung '''Reformasi Damai''' untuk [[Indonesia]]. Maklumat tersebut dibacakan di hadapan masyarakat dalam acara yang disebut ''Pisowanan Agung''. Beberapa bulan setelahnya ia menderita sakit dan meninggal pada tahun yang sama. Sri Paduka Paku Alam VIII tercatat sebagai wakil Gubernur terlama (1945-1998) dan Pelaksana Tugas Gubernur terlama (1988-1998) serta Pangeran Paku Alaman terlama (1937-1998).