Sriwijaya Air: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 29:
Bersamaan dengan sebagian besar maskapai penerbangan Indonesia lainnya, Sriwijaya Air (termasuk anak perusahaan Sriwijaya Air, [[NAM Air]]) berada dalam [[daftar maskapai penerbangan yang dilarang di Uni Eropa]] karena alasan keamanan pada Desember 2014.
 
Pada tanggal 8 November 2019, kerja sama Operasionaloperasional di antara maskapai Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air dihentikan ditandai dengan mulai beroperasinya kembali peralatan ''ground service'' milik Sriwijaya Air yang semula disimpan saat Kerja Sama Operasional (KSO) sedang berlangsung. Hal ini dikarenakan pihak Garuda Grup yang secara sepihak menghentikan penyediaan layanan kepada penumpang Sriwijaya Air karena Sriwijaya Grup tidak membayar tunai kepada Garuda Indonesia Grup untuk penyediaan fasilitas layanan tersebut.
 
== Sejarah Sriwijaya Air ==