Hak dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 63:
Hak asasi manusia di dalam Islam berbeda dengan hak asasi manusia dalam pandangan [[dunia Barat]]. Sifat hak asasi manusia di dalam Islam adalah [[teosentrisme]], sementara pada dunia Barat bersifat [[antroposentrisme]]. Dunia Barat menetapkan hak asasi manusia hanya dalam pandangan [[Humanisme|kemanusiaan]]. Sementara Islam menetapkan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan Allah. Islam melandasi hak asasi manusia dengan pernyataan [[syahadat]] bahwa tiada [[tuhan]] selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Hak asasi manusia dipandang sebagai perbuatan baik yang dikehendaki oleh Allah dan ditujukan bagi sesama manusia.{{Sfn|Une, D., dkk.|2015|p=73}}
 
Perbedaan pandangan antara Islam dan dunia Barat turut pula menghasilkan tindakan yang berbeda dalam pengambilan keputusan bersama antara [[negara]]-negara di dunia. Negara-negara Islam dan negara-negara Barat masing-masing menetapkan suatu [[deklarasi]] yang mewakili pandangan masing-masing terhadap hak asasi manusia. Negara-negara Islam yang tergabung ke dalam [[Organisasi Kerja Sama Islam]] telah menetapkan [[Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam]] pada tahun 1990. Sementara negara-negara Barat menetapkan [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia]]. Kerangka acuan dalam Deklarasi Kairo didasarkan pada syariat Islam. Tolok ukur mengenai hak dan [[kebebasan]] manusia yang terangkum dalam hak-hak asasi manusia hanya datusatu, yaitu syariat Islam.{{Sfn|Une, D., dkk.|2015|p=73-74}}
 
Ajaran Islam menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak dapat dimanfaatkan oleh siapapun bahkan oleh negara sekalipun. Hak seseorang juga tidak dapat digunakan oleh orang lain. Negara wajib memberikan hukuman kepada pelanggar hak asasi manusia dan memberi bantuan kepada pihak yang hak asasi manusianya dilanggar. Pembebasan [[hukuman]] hanya dapat terjadi ketika pihak yang dilanggar memaafkan perbuatan pihak yang melanggar.{{Sfn|Une, D., dkk.|2015|p=74}}