Qadi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 8:
Selain itu, Qadi juga merujuk kepada seseorang yang bertugas memastikan rukun-rukun [[pernikahan]] serta [[mahar]] dalam urusan perkawinan secara Islam. Di samping tanggungjawabnya menikahkan [[suami]]-[[istri]], Qadi juga berperan untuk memastikan [[dokumen]]-dokumen yang berkaitan dengan perkawinan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada.
 
Menurut [[Kamus Besar
Menurut [[Kamus Besar Besar Bahasa Indonesia]] (KBBI), kata hakim berarti orang yang mengadili perkara (di [[pengadilan]] atau [[mahkamah]]) . Sedangkan menurut [[Undang-Undang Peradilan Agama]], Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim harus memperhatikan serta mengusahakan seberapa dapat jangan sampai putusan yang akan dijatuhkan memungkinkan timbulnya perkara baru. Putusan harus tuntas dan tidak menimbulkan ekor perkara baru,
 
Hakim sebagai tempat pelarian terakhir bagi para pencari keadilan dianggap bijaksana dan tau akan hukum, bahkan menjadi tempat bertanya segala macam persoalan bagi [[rakyat]]. Dari padanya diharapkan pertimbangan sebagai orang yang tinggi pengetahuan dan martabatnya serta berwibawa. Diharapkan hakim sebagai orang yang bijaksana, aktif dalam pemecahan masalah. Kiranya asas hakim aktif itu sesuai dengan aliran pikiran tradisioanal Indonesia, undang-undang No. 4 tahun 2004 mengharuskan hakim aktif karena yang dituju dalam pasal 24 UUD 1945 adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terlaksananya negara hukum Republik Indonesia.Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak-pihak luar kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan demi terselenggarakannya negara hukum (pasal 3 ayat 3 UU No. 4 tahun 2004). Pada hakekatnya kebebasan ini merupakan sifat pembawaan dari pada setiap peradilan,