Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gilang Bayu Rakasiwi (bicara | kontrib)
Gilang Bayu Rakasiwi (bicara | kontrib)
Baris 279:
** Wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Banten menggunakan kode registrasi satu huruf (milik Pemkot dan Pemkab) atau tidak menggunakan kode registrasi sama sekali (milik Pemprov). Contoh: D 1604 A (milik Pemkot Bandung), A 7002 (milik Pemprov Banten)
* Angkutan umum mobil penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan angka 1000–2999. Contoh: B 1536 WT (angkutan Mikrotrans milik PT [[Transjakarta|Transportasi Jakarta]] di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan)
* Angkutan umum bus penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan angka 7000–7999. Contoh: B 7128 (angkutan bus BRT milik PT Transportasi Jakarta di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat)
* Angkutan umum mobil penumpang di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Banten menggunakan angka 1900-1999. Contoh: D 1947 VC (angkutan umum asal Bandung di wilayah hukum Polresta Bandung), A 1995 ZY (angkutan umum asal Tangerang di wilayah hukum Polresta Tangerang)
* Wilayah Kota Depok dan Bogor di wilayah hukum Polres Metro Depok telah menggunakan kode baru '''Z**''' setelah '''ERZ''' habis, namun langsung dimulai dari '''ZRA''', bukan dari '''ZZA''', dikarenakan kode ZZA - ZZZ sudah dipakai sebagai kode pelat dinas yang hanya berlaku 1 (satu) tahun sekali sejak dikeluarkan.