Wakil Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tatuwikh (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 25480822 oleh Nyilvoskt (bicara)
Tag: Pembatalan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 36:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Wakil Presiden Republik Indonesia''', umumnya disingkat sebagai '''WakilWapres PresidenRI''', adalah pembantu [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]] sebagai [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]] [[Indonesia]]. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di [[dunia]] yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan Presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh [[Menteri]], memegang kekuasaan [[Eksekutif (pemerintahan)|eksekutif]] untuk melaksanakan tugas-tugas [[pemerintah Indonesia|pemerintah]] sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
 
Wakil Presiden merupakan orang yang paling berpengaruh dan memegang kekuatan terbesar kedua setelah [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] di [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]]. Wakil Presiden merupakan garis pertama dalam pewarisan kekuasaan Presiden. Pembentukan Wakil Presiden ditetapkan pada 1945 dengan dasar [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] yang dirumuskan sebelumnya oleh [[BPUPKI|Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan|Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia]] (BPUPKI). Wakil Presiden pertama Indonesia adalah [[Mohammad Hatta]] yang ditetapkan bersama dengan pengangkatan [[Soekarno]] sebagai Presiden pertama Indonesia pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia.
 
Jabatan wakil presiden di Indonesia pernah mengalami kekosongan yaitu sejak tahun 1957 sampai dengan 1967 semasa pemerintahan [[Soekarno]]. Setelah itu, kala [[Soeharto]] diangkat sebagai pejabat presiden, tahun 1967 sampai dengan 1968, termasuk ketika secara definitif menjabat sebagai presiden (1973), jabatan ini juga kosong. Jabatan wakil presiden baru terisi kembali pada waktu [[Hamengkubuwana IX]] mendampingi Soeharto pada 24 Maret 1973.