Lembaga Pemerintah Non-Kementerian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{pindah ke|Lembaga pemerintah nondepartemen}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Lembaga Pemerintah Non-Kementerian''' adalah [[lembaga negara]] di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan.<ref>Bab VI Pasal 25(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008</ref>
== Daftar ==
Baris 31:
# [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]] (Perpusnas)
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.setneg.ri.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=122&Itemid=1717 Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian di situs web resmi Sekretariat Negara RI]
|