STKIP Muhammadiyah Kotabumi-Lampung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Berlian.081 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k hapus visi misi tidak diperkenankan
Baris 36:
 
Sampai dengan tahun [[2003]] Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni, Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Pendidikan Bahasa Inggris telah memiliki staf [[dosen|pengajar]] dengan kualifikasi Strata tiga (S.3) satu orang, dan Strata dua (S.2) sebelas orang dengan jenjang jabatan akademik satu lektor kepala dan sepuluh orang lektor. Selain itu secara bertahap telah dilakukan penataran dan pengembangan dalam berbagai bidang dalam upaya ke arah persiapan pembukaan program studi Pendidikan [[Matematika]] dan Komputasi serta Pendidikan Guru [[Taman Kanak-kanak]].
 
== Visi,Misi,dan Tujuan ==
Visi STKIP Muhammadiyah Kotabumi adalah menjadi lembaga pendidikan tinggi tenaga kependidikan yang profesional di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) berdasarkan keimanan dan ketakwaan (IMTAK).
 
Misi STKIP Muhammadiyah Kotabumi adalah sebagai berikut.
 
# Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah dan nasional yang didasari keimanan dan ketakwaan.
# Mengembangkan potensi individu masyarakat sekitar melalui pengembangan tenaga kependidikan.
# Mengembangkan potensi daerah secara optimal
 
Tujuan dari penyelenggaraaan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mu-hammadiyah Kotabumi-Lampung adalah sebagai berikut.
 
# Menyiapkan peserta didik menjadi sarjana muslim yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia yang memiliki kemampuan akademik dan profesional, dan beramal menuju terwujudnya masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridloi Allah swt.
# Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian dalam rangka memajukan Islam dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
 
Pedoman untuk mencapai tujuan di atas adalah sebagai berikut (1) tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan Muhammadiyah; (2) qaidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah; dan (3) akhlak, moral, dan etika yang sesuai dengan tuntunan Islam.
 
== Melati FM ==