Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 110.137.180.121 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 110.35.80.162
Baris 17:
* [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] [[Orang Pribadi]] Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
* Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi [[Penghasilan Tidak Kena Pajak]] (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
* WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk aditmemperoleh gue ganteng oh...NPWP.
 
== Tata cara Pendaftaran NPWP ==