Disabilitas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rex Aurorum (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Handicapped Accessible sign.svg|thumb|225px|Simbol internasional penyandang disabilitas]]
'''Disabilitas''' atau '''Cacat''' ([[bahasa Inggris]]: ''disability'') dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini.
{{quote|Disabilitas adalah istilah payung, yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan.▼
Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.|[[Organisasi Kesehatan Dunia]]▼
<ref>{{en}} [http://www.who.int/topics/disabilities/en/ World Health Organization - Disabilities]</ref>}}▼
{{quote|Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :▼
:a. Penyandang cacat fisik;▼
:b. Penyandang cacat mental;▼
:c. Penyandang cacat fisik dan mental;|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat<ref>{{id}} [http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/46/442.bpkp Halaman resmi [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan|BPKP]] - Unduhan UU RI No.4 Tahun 1997]</ref>}}▼
== Klasifikasi ==
Baris 68 ⟶ 58:
*Upaya peningkatan kesejahteraan social penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.<ref>UURI No.4 1997 pasal 2 </ref>
*Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.<ref>UURI No.4 1997 pasal 9</ref>
▲{{quote|Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
▲:a. Penyandang cacat fisik;
▲:b. Penyandang cacat mental;
▲:c. Penyandang cacat fisik dan mental;|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat<ref>{{id}} [http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/46/442.bpkp Halaman resmi [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan|BPKP]] - Unduhan UU RI No.4 Tahun 1997]</ref>}}
▲{{quote|Disabilitas adalah istilah payung, yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan.
▲Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.|[[Organisasi Kesehatan Dunia]]
▲<ref>{{en}} [http://www.who.int/topics/disabilities/en/ World Health Organization - Disabilities]</ref>}}
== Lihat pula ==
|