Murabahah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 5:
Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga ''lump sum'' tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut ''[[musawamah]]''.
 
===Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah<ref>[http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=11 Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia ECMPW,OEX'PA,Cno: 04/DSN-MUI/IV/2000, tentang Murabahah]</ref>===
# Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas [[riba]].
# Barang yang diperjualbelikan tidak [[haram|diharamkan]] oleh [[syariah Islam]].
# Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
# Bank membeli barang yang diperlukan nasab,nkl/saclmx,a;z.Xahnasabah '''atas nama bank sendiri''', dan pembelian ini '''harus sah dan bebas riba'''.
# Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnPE,CE'WPE.Q
W[c,pemkfya jika pembelian dilakukan secara hutang.
# Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesaekvnro mc,ep.w[xnpemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur ha.KCM;LSDX,;C,XECrgaharga pokok barang kepada nasabcmeonasabah moeeocmp',PCMMOPWROMCPWDLC,LCMLAahbeserta berikutbiaya biayatambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
# Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepaki.
# Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.