Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ahmadpuger (bicara | kontrib)
Baris 8:
== Fungsi NPWP ==
# Sarana dalam [[administrasi perpajakan]].
# Tanda pengenal diri atau Identitas WPWajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
# Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
# Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
 
== Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP ==
* Berdasarkan sistem selfpenaksiran assessmentsendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WPWajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
* Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap [[wanita]] kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan [[hakim]] atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
* [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] [[Orang Pribadi]] Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPPKantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPPKantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
* Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi [[Penghasilan Tidak Kena Pajak]] (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
* WPWajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
 
== Tata cara Pendaftaran NPWP ==
Baris 31:
Lurah atau Kepala Desa.
# Untuk [[Bendaharawan]] sebagai Pemungut/ Pemotong:
## Fotokopi KTP[[Kartu Tanda Penduduk]] bendaharawan;
## Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
# Untuk [[JointKerja Operation]]Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
## Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai ''joint operation'';
## Fotokopi NPWP masing-masing anggota ''joint operation'';
## Fotokopi KTP[[Kartu Tanda Penduduk]] bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
# Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak [[pisah harta]] harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
# Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
 
== Wajib Pajak Pindah ==
Dalam hal WPWajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WPWajib Pajak melaporkan diri ke KPPKantor Pelayanan Pajak lama maupun KPPKantor Pelayanan Pajak baru dengan ketentuan:
# Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
# Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.