Hukum pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
k Berkas Hukum_Pajak.jpg dibuang karena dihapus dari Commons oleh Natuur12
Baris 1:
{{inuseBP|BP49Khoirur|27 Juni 2014|16 Mei 2014}}
 
 
[[File:Hukum Pajak.jpg|thumb|skema kedudukan hukum pajak]]
 
Hukum pajak adalah [[hukum]] yang bersifat ''public'' dalam mengatur hubungan [[negar]]a dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar [[pajak]].<ref name="Web"/> Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/[[kas negara]].<ref name="Web"/>