Muhammad bin Isa at-Tirmidzi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ibensis (bicara | kontrib)
k Membalikkan revisi 9515152 oleh 202.62.17.20 (bicara)
Ibensis (bicara | kontrib)
k Membalikkan revisi 9727555 oleh 36.74.104.83 (bicara)
Baris 37:
 
Salah satu contoh ialah penjelasannya terhadap sebuah hadits mengenai penangguhan membayar piutang yang dilakukan si berutang yang sudah mampu, sebagai berikut:<br />
"Muhammad bin Basysyar bin Mahdi menceritakan kepada kami Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi az-Zunad, dari al-A’rai dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: ‘Penangguhan membayar utang yang dilakukan oleh si berutang) yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila seseorang di antara kamu dipindahkan utangnya kepada orang lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan utang itu diterimanya."
 
Imam Tirmizi memberikan penjelasan sebagai berikut:<br />