Lembaga Dakwah Islam Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bagusalfa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 60:
Didalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART organisasi pasal 35, LDII mendapatkan dana dari sumbangan sah dan tidak mengikat yang sebagian besar dikumpulkan secara sukarela dari warga LDII sendiri (swadana) tanpa paksaan apapun. Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari pemerintah [[Republik Indonesia|RI]], swasta maupun perorangan.
 
 
==Kontroversi==
Gerakan LDII merupakan lembaga yang berusaha membangun peradaban [[Islam]] berdasarkan tuntunan Al-quran dan Al-hadits tetapi menuai banyak kontroversi dan dianggap sesat oleh beberapa aliran Islam lainnya <ref> Bahaya Islam Jamaah / LDII / LEMKARI [http://www.mail-archive.com/[email protected]/msg06182.html] </ref>, terutama dengan tuduhan mereka terhadap adanya doktrin-doktrin LDII yang diduga tidak sesuai dengan ajaran Islam seperti penghalalan harta kelompok lain di luar kelompok mereka untuk diambil, konsep [[manquul]] pada pembelajarannya, pembayaran denda harta untuk menebus dosa, dan lain-lain. Pihak LDII sendiri membantah keras hal tersebut dan menuduhnya sebagai propaganda untuk menjatuhkan LDII. Hal tersebut dapat dilihat pada terbitnya buku yang sangat kurang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah "Islam Jama'ah : Di Balik Pengadilan Media Massa" <ref name=ijbook >Islam Jama'ah Di Balik Pengadilan Media Massa [http://www.nuansa-online.com/ludhy/index.html] </ref>
 
==Referensi==