E-PUPNS: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Biosanjaya (bicara | kontrib)
k '''PUPNS''' adalah kepanjangan dari Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional
Baris 1:
{{hapus:kelayakan}}
{{notable}}
'''PUPNS''' adalah kepanjangan dari Pendataan Ulang [[Pegawai Negeri Sipil]]. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
 
Baris 25 ⟶ 23:
 
== Alamat Resmi PUPNS BKN 2015 ==
# Register : https://epupns.bkn.go.id/
# Login : https://epupns.bkn.go.id/login
# Helpdesk : https://epupns.bkn.go.id/faq
# Admin : https://epupns.bkn.go.id/admin
 
== Proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS ==
 
Proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS yakni akses data online dengan mengunjugi alamat resmi registrasi ulang [[PNS]] di https://epupns.bkn.go.id/registrasi lalu masuk ke website BKN dan lakukan registrasi PUPNS dengan mengisi 4 kolom isian formulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS yakni NIP pegawai yang akan di registrasi, NAMA, INSTANSI dan EMAIL.
 
NIP dan EMAIL wajib diisi dengan data sebenarnya karena kesalahan data akan berpengaruh terhadap keseluruhan data pegawai yang bersangkutan, sedangan untuk NAMA dan INSTANSI akan terload otomatis saat memasukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dengan data yang benar yakni dengan klik tombol CARI di bawah kolom isian NIP tersebut. Jika dirasa semua isian telah benar maka langkah selanjutnya adalah klik LANJUT agar bisa masuk pada tahap kolom isian kedua web yang berisi tentang formulir lanjutan dari proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS tahap sebelumnya, apa saja dan bagaimana cara mengisi kolom formulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS ini, sebenarnya juga sesederhana pelaksanaan Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS tahap awal.
 
Pada fomulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS 2 kolom pertama berisi KATA KUNCI yang akan didaftarkan, ini bagian yang vital dari proses pendaftaran karena selain [[EMAIL]] maka untuk KATA KUNCI akan menjadi kunci pembuka akun PNS nantinya di website BKN, lupa kata kunci akan menyebabkan tidak bisa masuk ke website BKN dan untuk pemilihan kata kunci sebaiknya menggunakan kata-kata yang mudah diingat ataupun yang sering dijadikan kata kunci akun lainnya.
 
Selain KATA KUNCI maka yang juga tak kalah pentingnya karena menyangkut data pribadi adalah NAMA IBU KANDUNG, ini cukup penting apalagi bagi pegawai yang meminta orang lain melakukan Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS bukan melakukan sendiri, kesalahan data ini juga bisa berakibat masalah di kemudian hari maka sebaiknya ketahuilah dengan benar NAMA IBU KANDUNG pegawai PNS yang akan didaftarkan Registrasi PUPNS.
 
Kemudian untuk 2 kolom selanjutnya ada PERTANYAAN PENGAMAN dan JAWABAN, ini berfungsi sebagai pembuka alternatif jika suatu saat lupa dengan KATA KUNCI login akun sesuai dengan pendaftaran Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS yang telah dilakukan.
 
Untuk kolom terakhir adalah MASUKKAN KODE YANG TERLIHAT, ini merupakan Captcha sebelum melakukan submit pengiriman data, dan dibawahnya ada tombol REGISTRASI yang jika ditekan maka data yang telah terisi diteruskan untuk dikirimkan ke [[database]] website BKN tempat Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS. Sebaiknya periksa kembali semua data yang telah diisikan agar bisa dipastikan bahwa data yang telah diisi tersebut merupakan data yang benar.
 
== Referensi ==