PUPNS: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan Kategori:Pegawai Negeri Sipil menggunakan HotCat
Biosanjaya (bicara | kontrib)
k PUPNS atau Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (ePUPNS) adalah Reformasi sistem birokasi dari konvesional menjadi modern
Baris 1:
'''PUPNS''' atau '''Pendataan Ulang PNS''' secara Elektronik (ePUPNS) adalah Reformasi sistem birokasi dari konvesional menjadi modern berbasis teknologi informasi sesuai dengan perkembangan sistem yang ada dalam segi kehidupan termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan [[Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) BKN]]. PNS kini telah berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014: [[Aparatur Sipil Negara]].
 
== Fungsi Pendataan Ulang PNS (PUPNS) ==
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan[http://www.cpns2015.com/ -]ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
 
== Ruang Lingkup PUPNS ==
Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) adalah :
# Pegawai Negeri Sipil (PNS).
# Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
# Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.
 
== Alamat Akses PUPNS ==
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk administrator dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : [http://pupns.bkn.go.id/admin http://pupns.bkn.go.id/admin]
 
== Registrasi PUPNS BKN ==
Baris 32 ⟶ 44:
 
=== Pasal 1 Peraturan BKN tentang EPUPNS ===
Pedoman Pelaksanaan Pendataran Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 20I52015 adalatradalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
 
=== Pasal 2 Peraturan BKN tentang EPUPNS ===