Politeknik Negeri Kupang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dexbot (bicara | kontrib)
k Bot: Parsoid bug phab:T107675
Baris 14:
dengan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.
80/DIKTI/Kep/1985 merupakan salah satu dari 17 Politeknik yang bersamaan
<nowiki> </nowiki>didirikan yang berkedudukan di 17 kota di Indonesia. Pada awal
berdidirnya PNK mempunyai dua Program Studi, yaitu Program Studi Teknik
Sipil dan Program Studi Teknik Mesin dengan Program Diploma 2 (DII).
Sejalan dengan pesatnya pembangunan nasional dan perkembangan industri
di Indonesia, pada tahun 1998 dibuka Program Studi Teknik listrik dengan
<nowiki> </nowiki>Program Diploma 2 (DII). Dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No.
331/DIKTI/Kep/1998, pada tanggal 16 September 1998, ketiga Program Studi
<nowiki> </nowiki>tersebut diatas berubah status menjadi Program Diploma 3
(DIII). Pembentukan Program Studi Diploma 3 (DIII) Administrasi Niaga
dengan Surat Keptutsan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Baris 29:
Keptutsan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan No. 241/DIKTI/Kep/1998 tanggal 7 Agustus 1998. Pada tanggal 2
<nowiki> </nowiki>Agustus 2007 dengan surat ijin Penyelenggaraan Program Studi Dirjen
DIKTI Departemen Pendidikan Nasional No. 2102/D/T/2007 PNK membuka
Program Studi Diploma 4 (DIV) Teknik Perancangan Irigasi dan Penanganan
Pantai dan Teknik Perancangan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dimana
<nowiki> </nowiki>Program Studi ini adalah merupakan Program Alih Jenjang dari DIII ke
DIV. Berdasarkan keputusan Dirjen DIKTI Departemen Pendidikan Nasional
No. 1775/D/T/2009, tanggal 5 Oktober 2009, PNK membuka Program Studi
Baris 44:
Indonesia. Sejak Pendiriannya hingga tahun 2004, PNK berada dibawah
pembinaan Universitas Nusa Cendana Kupang. Namun sejak dikeluarkannya SK
<nowiki> </nowiki>Dirjen DIKTI No. 148/O/2004, tanggal 22 November 2004, PNK secara resmi
<nowiki> </nowiki>berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen DIKTI
Departemen Pendidikan Nasional.