Badan Layanan Umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ASAS
Dennis Vicarth (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Badan Layanan Umum''' (disingkat '''BLU''') adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa Mengutamakanmengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas<ref>[http://www.dephut.go.id/uploads/files/PP23_2005.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005]</ref>. BLU terdapat di lingkungan [[pemerintah pusat]] dan [[pemerintah daerah]]. BLU di daerah disebut [[Badan Layanan Umum Daerah]] (disingkat BLUD).
 
== Latar belakang ==