Konvensi Jenewa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Penggantian teks otomatis (- di masa + pada masa , -Di masa +Pada masa , - di Masa + pada Masa ) |
||
Baris 22:
Kesepuluh pasal Konvensi Jenewa Pertama diadopsi untuk pertama kalinya pada tanggal 22 Agustus 1864 oleh dua belas negara.<ref>{{cite book | last = Roxburgh | first = Ronald | title = International Law: A Treatise | publisher = Longmans, Green and co. | location = London | year = 1920 | url = http://books.google.com/books?id=G8NAAAAAIAAJ | accessdate = 2009-07-14 | page = 707}} The original twelve original countries were [[Switzerland]], [[Baden]], [[Belgium]], [[Denmark]], [[France]], [[Hesse]], the [[Netherlands]], [[Italy]], [[Portugal]], [[Prussia]], [[Spain]], and [[Wurtemburg]].</ref> [[Clara Barton]] memainkan peran penting dalam mengkampanyekan peratifikasian Konvensi Jenewa Pertama oleh Amerika Serikat, yang akhirnya meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 1882.<ref>{{cite book | last = Burton | first = David | title = Clara Barton: in the service of humanity | publisher = Greenwood Publishing Group | location = London | year = 1995 | url = http://books.google.com/books?id=rJyTkPqIC-sC | accessdate = 2009-07-14}}</ref>
Perjanjian yang kedua diadopsi untuk pertama kalinya dalam Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Laut,<ref>[http://www.fco.gov.uk/resources/en/pdf/treaties/TS1/1907/15 Text of the 1906 convention (French)]</ref> yang ditandatangani pada tanggal 6 Juli 1906 dan secara spesifik berkenaan dengan anggota Angkatan Bersenjata di laut. Perjanjian ini dilanjutkan dalam Konvensi Jenewa mengenai Perlakuan Tawanan Perang, yang ditandatangani pada tanggal 27 Juli 1929 dan mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 1931. Terinspirasi oleh gelombang antusiasme akan kemanusiaan dan perdamaian yang muncul seusai Perang Dunia II dan oleh kegusaran publik atas berbagai [[kejahatan perang]] yang terungkap dalam [[Pengadilan Nuremberg]], maka pada tahun 1949 diadakan serangkaian konferensi dengan hasil berupa diteguhkan, diperluas, dan diperbaharuinya ketiga Konvensi Jenewa yang sudah ada dan diadopsinya Konvensi Jenewa mengenai Perlindungan Orang Sipil
Meskipun sudah cukup rinci, di kemudian hari perjanjian-perjanjian tersebut didapati masih belum lengkap. Justru, hakikat konflik bersenjata (armed conflicts) itu sendiri mengalami perubahan sejak dimulainya era [[Perang Dingin]] sehingga banyak pihak akhirnya berpendapat bahwa Konvensi-konvensi Jenewa 1949 menyikapi realitas yang sebagian besar sudah punah.<ref>{{cite book | last = Kolb| first = Robert| title = Ius in bello| publisher = Helbing Lichtenhahn | location = Basel | year = 2009 | isbn=978-2-8027-2848-1}}</ref> Di satu pihak, sebagian besar konflik bersenjata yang terjadi dalam era Perang Dingin adalah konflik bersenjata internal atau perang saudara. Di lain pihak, semakin banyak dari perang yang terjadi adalah perang asimetris. Lebih-lebih, konflik bersenjata moderen memakan korban yang semakin lama semakin banyak di kalangan orang sipil. Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan kebutuhan untuk menyediakan perlindungan yang nyata bagi orang dan objek sipil pada masa konflik bersenjata, dan ini berarti perlunya dilakukan pembaharuan terhadap Konvensi Den Haag 1899 dan 1907. Dengan mengingat perkembangan-perkembangan tersebut, maka pada tahun 1977 diadopsi dua Protokol yang memperluas Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dengan sejumlah ketentuan yang memberikan perlindungan tambahan. Pada tahun 2005, sebuah Protokol ketiga diadopsi pula. Protokol yang ringkas ini menetapkan sebuah tanda perlindungan (''protective sign'') tambahan bagi dinas kesehatan angkatan bersenjata, yaitu Kristal Merah, sebagai alternatif untuk lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang dipakai di mana-mana itu, yaitu bagi negara-negara yang merasa kedua lambang ini kurang tepat.
Baris 38:
# Konvensi Jenewa Kedua (Second Geneva Convention), mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut, 1906
# Konvensi Jenewa Ketiga (Third Geneva Convention), mengenai PerlakuanTawanan Perang, 1929
# Konvensi Jenewa Keempat (Fourth Geneva Convention), mengenai Perlindungan Orang Sipil
Satu rangkaian konvensi yang terdiri dari empat konvensi ini secara keseluruhan disebut sebagai '''“Konvensi-konvensi Jenewa 1949”''' atau, secara lebih sederhana, '''“Konvensi Jenewa”'''.
|