Sumpah pocong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 202.67.37.43 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh MerlIwBot |
k Bot: Penggantian teks otomatis (- di masa + pada masa , -Di masa +Pada masa , - di Masa + pada Masa , - di masa-masa + pada masa-masa , -Di masa-masa +Pada masa-masa ) |
||
Baris 6:
Di dalam sistem [[pengadilan]] [[Indonesia]], sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan [[Hukum Perdata]] dan [[Hukum Acara Perdata]]. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai [[penggugat]] melawan orang lain sebagai [[tergugat]], biasanya berupa perebutan harta [[warisan]], [[hak atas tanah|hak-hak tanah]], [[hutang|utang-piutang]], dan sebagainya.
Dalam suatu [[kasus perdata]] ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti [[saksi]]. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian
== Sumpah Pocong: Dorongan Psikologis ==
|