Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Abex888 (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 10288000 oleh 180.252.127.86 (bicara)
Baris 11:
Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] kepada [[Bupati]]/[[Wali kota|Walikota]] melalui [[Camat]], berdasarkan keputusan musyawarah [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]].
 
Istilah ''[[Lurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di [[Jawa]] pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah [[desa]] dikenal dengan istilah ''Lurah''. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[Kelurahan]] dipimpin oleh [[Lurah]], sedang [[desa]] dipimpin oleh Kepala Desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah [[Lurah]] juga seorang [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bertanggung jawab kepada [[Camat]]; sementara Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar [[desa]]) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala DeDesa (Pilkades).
 
== Pemilihan Kepala Desa ==