Remisi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{hukum-stub}} |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
{{hukum-stub}}
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana
|