Remisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{hukum-stub}}
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
{{hukum-stub}}
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana