Pulau Pieh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Berkas Diving_menikmati_indahnya_terumbu_karang_di_perairan_Pulau_Pieh.jpg dibuang karena dihapus dari Commons oleh JuTa |
Berkas Pieh.png dibuang karena dihapus dari Commons oleh JuTa |
||
Baris 3:
{{rapikan}}
{{pemutakhiran}}
'''Pulau Pieh''' adalah salah satu [[pulau]] yang luasnya ± 39.900 ha, terletak di [[Kabupaten Padang Pariaman]], [[Sumatera Barat]].<ref>http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/70</ref> Pada awalnya merupakan pulau yang dikelola secara turun temurun oleh keluarga “[[Basyiruddin]]” yang bertempat tinggal di [[Desa Ulakan Tengah]], [[Ulakan Tapakis, Padang Pariaman|Kecamatan Ulakan Tapakis]], Padang Pariaman. Melalui proses panjang dengan surat Kepala Kantor Wilayah [[Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Barat]] Nomor 3354/Kwl-5/1994 tanggal 24 Nopember 1994 tentang usulan penetapan Kawasan [[Konservasi Laut Pulau pieh]] dan surat Gubernur Kepala Daerah Tk.I Sumatera Barat No.522.51/1903/ILH-1995 tanggal 10 Agustus 1995 tentang Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Laut Pulau Pieh keseluruhan proses ini sampai proses penunjukkan memakan waktu lebih dari 6 tahun. Kawasan Pulau Pieh ditujukan sebagai Taman Wisata Alam Laut berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 070/kpts-II/2000.<ref>http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id/direktori-pulau/index.php/public_c/pulau_info/464</ref>
|