Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 366:
 
Terimakasih inputnya Bung {{ping|Bennylin}}. Dalam dunia media massa, terutama fotografi, ada konvensi umum dimana antar lembaga informasi dapat saling "memanfaatkan sumber berita" satu sama lainnya dengan tujuan non-komersil atau asas kesepakatan lainnya. Ada juga media yang menerapkan hak cipta dengan ketat seperti Kapanlagi karena dalam produksi berita fotografi mereka membeli hak siar atas penerbitan suatu tokoh atau peristiwa tersebut. Makanya secara eksplisit mereka mengutarakan tidak boleh mengunakan data visual dengan alasan apapun. Ini sah saja, dan memang diakui. Untuk kategori media ''news'' seperti Merdeka, Tempo, Detik, CNN, dan lainnya asal digunakan dengan asas ''fair use'' itu sangat lazim dipraktikan. Contohnya dengan penggunaaan ''by lines'' sebagai akreditasi pembuat karya. Simbol hak cipta dalam ''caption'' atau teks pelengkap foto Merdeka tersebut ditekankan pada hak intelektual atas produk jurnalistik yang dibuat lembaga berita bernama Merdeka. Berupa narasi dan teks yang pada kesempatan tertentu oleh media kategori news lainnya dapat ''digunakan'' sebagai rujukan produksi beritanya. Dengan atribusi jelas, atau ''running note'' dan ''footnote'' yang diterangkan dalam berita baru tersebut. Dan simbol hak cipta dalam foto Gayus tersebut adalah hak intelektual atas ''caption text'' tercantum dalam foto. Biasanya untuk fotografer karena jurnalis dan pewarta foto terkadang dibedakan ''desk'' dan tanggung jawabnya meski dua-duanya menguasai medan (dalam rubrik foto esai pun kadang seperti ini, ada yang memang mengerjakan itu semua, dan dengan tandem bersama penulis. Jadi akreditasinya ditegaskan). Ada terminologi ''Istimewa'' dalam media massa. Keterangan bernama ''istimewa'' dalam sebuah berita, ini artinya bahwa karya fotografi tersebut didapatkan oleh para jurnalis ata meja redaksi secara langsung, bukan dari penyebar yang narasumbernya tidak diketahui. Jadi simbol ''hak cipta'' dalam media news seperti Merdeka adalah hak intelektual produk jurnalistik berupa teks, narasi, sedangkan ''istimewa'' yang berada sejajar dalam ''caption text'' sebuah foto artinya redaksi menerima data tersebut dari sumber pertama bukan sumber penyebar yang anonim, sumbernya tidak diketahui atau dipertanggungjawabkan. Dalam konteks media massa penggunaan lisensi bebas adalah dalam terminologi ''fair use'', masing-masing media nasional mafhum akan ini, meski dalam media kategori news yang mengetatkan hak cipta produksi karya jurnalistik berupa teks dan foto sekalipun. Praktik ini dianggap wajar selama atribusi diterangkan. Anda dapat melihat berita yang ''disalin ulang'' dari laman media internasional di dalam media seperti Tempo, Antara, Yahoo Indonesia, dan pada praktiknya agak berbeda dengan ''media kuning umum''nya dengan informasi selebritas, karena mereka membeli hak terbit fotografi maka hak cipta pun lebih kepada komodifikasi berita saja, Anda dapat menggunaka materi dari media seperti Kapanlagi dengan izin dan membeli hak siar kembali. Tempo pun menerapkan hal ini jika ada pihak lain yang berniat mengunakan materi fotonya, mereka memberi hak lisensi penggunaan yang berbayar, dan mereka dalam tanda kutip memperbolehkan penggunaan materi visual yang sudah diunggah ke publik dalam situsnya dengan catatan seperti diatas. Atribusi jelas. Perihal apresiasi hak cipta, pada contoh kasus Merdeka tidak menerapkan ''fair use'' dengan menggunakan pengutipan yang baik, anda dapat mengamati dalam "[http://www.asiasentinel.com/politics/indonesia-faces-up-to-1965/ berita ini]" dan "[http://www.merdeka.com/dunia/cia-akhirnya-membuka-arsip-g30s-1965-siapa-gulingkan-soekarno.html berita ini]", juga "[http://www.washingtontimes.com/news/2015/sep/16/cia-releases-tranche-of-secret-documents-but-keeps/?page=all berita ini]", media yang baik akan menerangkan judul artikel dan penulis, tidak hanya disalin rupa dari media internasional ke dalam media mereka. Jadi jika dianalogikan kultur hak cipta dalam Wiki itu literalis atau fundamentalis sementara dalam iklim media itu kontekstual atau bahkan liberal, pun sama halnya dalam dunia literasi dimana dalam setiap karya buku (utamanya terbitan luar) sudah dengan jelas menerangkan bahwa dilarang mereproduksi data apapun dan ke dalam bentuk apapun sementara di Wiki dijadikan rujukan sebagai penguat sumber, dan disetujui semua. Hore! Jadi saya fleksibel, untuk media seperti Kapanlagi memang saya tidak akan pernah menggunakan produk media mereka baik berupa teks dan foto. Hak mereka dengan eksklusifitas dan komodifikasi informasinya. Sementara karena kultur hak cipta di ranah media itu fleksibel jadi saya akan menggunakan data mereka tentu dengan atribusi dan sumber yang jelas. Silakan Bung Bennylin amati Pasal 14 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ''Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta'', poin ''Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.'' Akhir kata, terima kasih inputnya. Silakan diperbaiki jika ada hal yang perlu diperbaiki dalam pencantuman lisensi. Bantuan kontribusi anda akan sangat dihargai. Salam. ---[https://wiki-indonesia.club/wiki/Pembicaraan_Pengguna:Warmlaw Ki Rahardihyan Mega Waluya Mulyaradjakusumah] 23 September 2015 16.19 (UTC)
 
:: Selamat hari 1 Oktober, pada kesempatan ini saya meminta sekalian pendapat para Bung mengenai unggahan foto kejadian luar biasa Gayus di laman [[Gayus Tambunan]]. Foto pertama Gayus di Bali sudah diunggah dahulu oleh Wikipediawan sebelum saya. Saya verifikasi pranala di sumber tersebut valid dan aktif. Dan dengan kejadian Gayus beberapa waktu lalu saya putuskan memperbaharui laman tersebut dengan foto terbaru ''yang sama luar biasa''-nya. Alasan, itu bukan foto biasa dalam liputan keseharian pewarta atau dalam dunia informasi, melainkan ''Hard News Photo'' atau dalam konteks KPK adalah Operasi Tangkap Tangan. Tak lama setelah data saya unggah dan lengkapi, Bung Berlin menyematkan tag hapus pada berkas tersebut dengan alasan lisensi GFDL, dan "©2015 Merdeka.com/istimewa". Mengenai jenis lisensi, karena kurang ketelitian, saya perbaharui kemudian ke jenis yang lebih tepat yaitu ''fairuse'' (tadinya saya mengartikan GFDL secara literal saja dengan makna sebagai ''karya orang lain'') dan mengenai ''simbol hak cipta dengan tahun, penerbit, dan status istimewa'' sudah saya utarakan diatas, bahwa konteks dan kultur hak cipta dalam ranah media punya regulasi seperti halnya [[WP:F2]] dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pun, status ''Istimewa'' dalam konteks media dapat berarti data visual tersebut didapat oleh awak redaksi sebelum ada publisitas di mana pun baik data tersebut bersifat primer atau sekunder yaitu data yang didapat dari si pembuat karya atau data yang dimiliki seseorang (jika data ada di pihak sekunder maka kredit pengarsip atau pemegang dokumen laik disebutkan sebagai akuntabilitas). Biasanya dapat juga disertakan identitas pemegang dalam caption text atau teks informasi dalam sebuah berita yang dibuat baik oleh fotografer maupun editor foto yang berbda desk dengan editor berita. Hak Jawab saya sudah saya kemukakan untuk Bung Berlin, berhubung tidak ada tanggapan dan urgensi aktualitas maka saya kembalikan berkas foto Gayus ke lamannya dengan memperbaiki persyaratan lisensi ''fairuse'' dan sumber darimana dua foto tersebut. Namun Bung Berlin tetap menghapus dengan catatan [[WP:F2]] atau mungkin karena simbol hak cipta dalam dokumen yang saya unggah, padahal saya sudah menyertakan sumber dan detil pada kolom deskripsi unggahan dan melihat kewajiban perundangan tentang hak cipta. Saya meminta pendapat Bung {{ping|Muhraz}}, {{ping|Igho}}, atau lainnya perihal kejadian luar biasa foto Gayus (baik di Bali maupun Jakarta) dalam lamannya dan perbincangan saya dengan Bung {{ping|Bennylin}}. Di masa lalu, kadar foto tidak biasa adalah ketika Bung Karno harus berpelukan ulang dengan Bung Dirman dan diabadikan dalam satu bingkai foto. Salam. ----[https://wiki-indonesia.club/wiki/Pembicaraan_Pengguna:Warmlaw Ki Rahardihyan Mega Waluya Mulyaradjakusumah] 1 Oktober 2015 07.42 (UTC)
 
== Undangan diskusi [[Wikipedia:Daftar pilihan/Usulan/Daftar perwakilan Taiwan pada Penghargaan Akademi untuk Film Berbahasa Asing Terbaik]], [[Wikipedia:Artikel pilihan/Usulan/Twinkle Khanna]] dan [[Wikipedia:Artikel pilihan/Usulan/Pong Tiku]] ==