Transfer teknologi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Silsurya (bicara | kontrib)
perubahan terjemahan technology readiness level berdasarkan ahli BPPT
Baris 16:
Proses mengkomersialisasikan penelitian bisa beragam, mulai dari pemberian lisensi atau ijin penggunaan paten, pembentukan ''joint venture'', kerjasama dengan bagi hasil dan risiko, hingga hadiah. Pihak pelaku transfer teknologi bisa bertindak atas nama lembaga ilmu pengetahuan, pemerintah, hingga perusahaan multinasional. Sebagai pihak yang menjembatani antar klien, ''fee'' yang diberikan bisa bervariasi, dari bagi hasil hingga kepemilikan [[saham]]. Oleh karena itu, proses ini umumnya adalah [[multidisipliner]] di mana satu perusahaan transfer teknologi mempekerjakan berbagai ahli, seperti ahli eknomi, insinyur, pengacara, hingga ilmuwan.
 
Proses transfer teknologi juga perlu memperhatikan [[tahap kesiapan teknologi|tingkat kesiapan teknologi]] (''technology readiness level'')<ref>Arwanto dan Prayitno. 2013. ''[http://www.gin.web.id/index.php/component/k2/201-tekno-meter-pengukuran-tingkat-kesiapan-teknologi Tekno-Meter Pengukuran Tingkat Kesiapan Teknologi]''. Jakarta: BPPT.</ref> sebagai kriteria kapan sebuah teknologi bisa digunakan secara luas. Penelitian umumnya fokus pada tahap 1-3, sedangkan proses produksi dilakukan ketika suatu teknolgi sudah mencapai minimal tahap 6. Menjembatani antara tahap 3 sampai 6 adalah yang tersulit, di mana pada tahap 4 dan 5 mencakup konversi komponen prototipe ke komponen produksi massal hingga pengujian dan pengembangan lebih lanjut<ref>[http://www.gao.gov/new.items/d08467sp.pdf]</ref>.
 
== Referensi ==