Sekar Rukun: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 13:
Dengan demikian perkumpulan Sekar Roekoen memperluas wawasan serta lingkup kegiatannya, tidak hanya berkaitan dengan lingkungan serta kepentingan Sunda (daerah) saja, tapi berkaitan juga dengan lingkungan dan kepentingan Indonesia (nasional). Begitu juga dengan anggota perkumpulan ini diperluas dengan cara menetapkan bahwa seluruh pemuda Indonesia yang mengerti bahasa Sunda serta berusia kurang dari 35 tahun bisa menjadi anggota perkumpulan Sekar Roekoen (Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga).
Untuk menghadapi Kongres Pemuda ke-2, Perkumpulan Sekar Roekoen menyelenggarakan kongres tahunan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Besar dan utusan dari cabang-cabang organisasi ini. Kongres tahunan ini (Kongres Perkumpulan Sekar Roekoen yang ke-8) diadakan di Batavia, 6-7 Oktober 1928, di Loge Gebouw (Gedung Loge), Vrijmetselaarweg (Jalan Vrijmetselaar). Yang hadir pada kongres tersebut di anataranya beberapa tokoh seperti Dr. Husein Djajadiningrat beserta istri, J. Kats (juragan Belanda), Oto Subrata (Ketua Paguyuban Pasundan), Mr. Sartono dan Mr. Sunaryo (Pemimpin Partai Nasional Indonesia), serta para utusan beberapa organisasi pamuda dari Jong Islamiten Bond, Jong Celebes, Jong Java, Jong Sumatra, Jong Batak, Perhimpunan Pemuda Pelajar Indonesia, Pemuda Indonesia, Pemuda Kaum Betawi dan Paguyuban Pasundan.
Dalam kaitannya untuk menghadiri Kongres Pemuda Indonesia II pada 27-28 Oktober
== Lihat juga ==
|