Reasuransi Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '=== jmpl <big><big><big>PT Reasuransi Nasional Indonesia</big></big></big>, atau disingkat NASIONAL RE, didirikan berdasarkan akta Nomor 129...'
Tag: tanpa kategori [ * ] mengosongkan halaman [ * ]
 
font
Baris 1:
=== [[Berkas:Logo NasreLogo_Nasre.jpg|jmplthumb]]
 
<big><big><big>PT Reasuransi Nasional Indonesia</big></big></big>, atau disingkat NASIONAL RE, didirikan berdasarkan akta Nomor 129 tanggal 22 Agustus 1994 di hadapan Sutjipto SH, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Nomor 53 tanggal 15 September 1994 di hadapan Achmad Abid, SH, Notaris Pengganti di Jakarta dan Akta Nomor 15 tanggal 7 Oktober 1994 dihadapan Sutjipto SH, Notaris di Jakarta. Akta tersebut kemudian disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-15.266.HT.01.01 Th.94 tanggal 11 Oktober 1994 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1994 Nomor 103 Tambahan Nomor 10862.
 
== <big><big><big>PT Reasuransi Nasional Indonesia</big></big></big>, atau disingkat NASIONAL RE, didirikan berdasarkan akta Nomor 129 tanggal 22 Agustus 1994 di hadapan Sutjipto SH, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Nomor 53 tanggal 15 September 1994 di hadapan Achmad Abid, SH, Notaris Pengganti di Jakarta dan Akta Nomor 15 tanggal 7 Oktober 1994 dihadapan Sutjipto SH, Notaris di Jakarta. Akta tersebut kemudian disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-15.266.HT.01.01 Th.94 tanggal 11 Oktober 1994 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1994 Nomor 103 Tambahan Nomor 10862. ==
Pada awalnya, Perseroan merupakan suatu unit setingkat Bagian yang dikemudian hari berkembang menjadi Divisi dari PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO), yang diberi nama Divisi Reasuransi Kerugian. Divisi ini berfungsi sebagai unit usaha Professional Reinsurer. Dengan demikian, walaupun secara de jure Perseroan didirikan pada tahun 1994, namun secara de facto Perseroan telah memulai usahanya sejak tahun 1971, yaitu sejak ASKRINDO mendapat ijin untuk menjalankan usaha Reasuransi Kerugian sebagai bisnis penunjang disamping usaha Asuransi Kredit yang menjadi bisnis utamanya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, maka ASKRINDO tidak diperkenankan beroperasi sebagai asuransi maupun reasuransi sekaligus, sehingga dilakukan pemisahan menjadi satu entitas tersendiri dimana perusahaan (NASIONAL RE yang dibentuk pada tanggal 22 Agustus 1994) memperoleh ijin operasi sebagai perusahaan reasuransi pada tahun 1995 berdasarkan dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/KMK.17/1995 tanggal 9 Januari 1995.
 
Baris 13 ⟶ 12:
Perusahaan memasarkan berbagai produk reasuransi, antara lain Reasuransi Harta Benda, Kendaraan Bermotor, Rekayasa, Pengangkutan, Rangka Kapal, Rangka Pesawat, Kredit, Surety Bond, Kredit, Satelit, Energi, Tanggung Gugat, Kecelakaan Diri, Aneka dan Reasuransi Jiwa, baik untuk Reasuransi Konvensional maupun Reasuransi Syariah.
 
=== <br> Riwayat ===
 
Riwayat
 
1994
 
NASIONAL RE didirikan di Jakarta sebagai anak perusahaan dari PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) yang menjalankan usahanya dalam bidang Reasuransi, dengan Modal Dasar awal sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus Milyar Rupiah) dan Modal Disetor penuh sebesar Rp Rp25.000.000.000 (duapuluh lima Milyar Rupiah).
 
1999
 
Penambahan Modal Disetor dari ASKRINDO selaku Pemegang Saham Mayoritas sebesar Rp25.000.000.000 (duapuluh lima Milyar Rupiah) sehingga Modal Disetor Perusahaan menjadi Rp50.000.000.000 (limapuluh Milyar Rupiah) sesuai Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 47 tanggal 10 November 1999, dengan pengesahan Departemen Kehakiman RI Nomor: C-3388 HT.01.04 tanggal 21 Februari 2000.
 
2000
 
Penambahan Modal Disetor dari ASKRINDO sebesar dari Rp15.000.000.000 (limabelas Milyar Rupiah) sehingga Modal Disetor Perusahaan menjadi Rp65.000.000.000 (enampuluh lima Milyar Rupiah) sesuai Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 37 tanggal 16 Juni 2000, dengan pengesahan Departemen Kehakiman RI Nomor: C-00902 HT.01.04 tanggal 18 Januari 2003.
 
2005
 
1. Penambahan Modal Disetor dari ASKRINDO sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh Milyar Rupiah) sehingga Modal Disetor dari sebelumnya Rp65.000.000.000 (enampuluh lima Milyar Rupiah) menjadi Rp75.000.000.000 (tujuhpuluh lima Milyar Rupiah) sesuai Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 42 tanggal 10 Agustus 2005, dengan pengesahan Departemen Kehakiman RI Nomor: C-24079 HT.01.04 Th 2005 tanggal 15 Agustus 2005.
2. Pada tanggal 28 Oktober 2005 NASIONAL RE memulai usaha Reasuransi Syariah, hal ini dilakukan untuk menampung bisnis reasuransi dengan prinsip syariah, dimana sesuai ketentuanbahwa setiap perusahaan asuransi syariah harus menempatkan reasuransinya pada perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. Modal Disetor unit Reasuransi Syariah perusahaan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh Milyar Rupiah) sebagaimana disebutkan pada butir 1.