PadaGagalnya konstituante melaksanakan tugasnya dan rentettan peristiwa politik dan keamanan yang mengguncangkan persatuan dan kesatuan bangsa mencapai klimaknya pada bulan [[Juni]] [[1959]]. Akhirnya demi keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecht (hukum keadaan bahaya bagi negara) pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden [[Soekarno]] mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di [[Istana Merdeka]]. Berikut ini teks Dekret Presiden (ejaan sesuai aslinya):