Festival Film Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 121:
Pada tahun [[2006]] FFI menyatakan [[Ekskul]] sebagai film terbaik dengan menyabet tiga piala Citra dalam ajang [[Festival Film Indonesia 2006]]. Hal ini menimbulkan protes dari seluruh sineas film yang pernah menerima penghargaan Piala Citra sebelumnya. Sebagai bentuk protes mereka mengembalikan seluruh penghargaan mereka, karena menganggap bahwa film Ekskul tidak layak sebagai film terbaik, di antaranya karena adanya unsur plagiat, dan melanggar hak cipta sebab menggunakan ilustrasi musik dari film-film luar negeri yakni [[Taegukgi]], [[Gladiator (film)|Gladiator]], dan [[Munich (film)|Munich]]. Mereka secara tegas menolak keputusan juri FFI 2006. <ref>[http://berita.liputan6.com/sosbud/200701/135497 Kontroversi Ekskul, Titik Tolak Perbaikan Film Indonesia], Liputan 6</ref>
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 06/KEP/BP2N/2007, tentang Pembatalan Piala Citra Utama untuk Film Terbaik yang
Mulai tahun 2014, FFI dilaksanakan oleh Badan Perfilman Indonesia (BPI). Dan sejak 2014 itu, sistem penjurian FFI diubah. Kemala Atmojo, yang membawahi bidang Festival Film Dalam negeri (SekarangKetua BPI), mengubah total sistem penjurian FFI. Sejak 1955, FFI selalu dinilai oleh panel Dewan Juri antara 7 sampai 9 orang. Namun, mulai 2014 diubah menjadi 100 orang. Sistem penjuriannya dilakukan dalam dua tahap dan melibatkan akuntan publik.
Pada tahap awal (pertama), dibentuk kelompok dewan juri sesuai dengan kehalian masing-masing bidang. Dewan Juri Tahap I ini hanya menilai bidang tertentu saja, misalnya, editing atau musik. Hasil peniliana juri tahap awal ini dikirim langsung ke akuntan publik, yang kemudian melakukan
Lalu,
Sistem
.
|