Gemarang, Madiun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Seperti yang terjadi di sebuah desa di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, tepatnya di desa Tawangrejo. Sebagaimana diketahui banyak pihak, bahwa Kepala desa di desa tersebut(Parti,53 th) dinonkatifkan dari jabatanya sebagai Kepala desa terhitung mulai 27 Oktober 2014, dengan SK Bupati Madiun No.188.45/723/KPTS/402.031/2014.
Namun demikian SK tersebut seperti tidak ada artinya, dimana maksud dan tujuan seperti yang tertuang dalam SK nonaktif tersebut sama sekali diabaikan oleh yang termaksud(Kades Parti). Dalam keseharian Parti masih saja melakukan tugas dan wewenangnya sebagai Kepala desa yang tidak diberhentikan sementara oleh Bupati. Masih sering menggunakan pakaian dinas Kepala desa, membuat surat menyurat atas nama desa, komplit beserta kop dan stempel desa, yang semestinya dalam hal ini Camat Gemarang(Erick Sanjaya,AP) telah mengajukan surat ke Bupati Madiun, agar dikeluarkan surat teguran tertulis kepada Kades nonaktif tersebut dan jika masih membangkang bisa dilanjutkan dengan pemberhentian tidak hormat.
“Parti itu sudah bukan Kepala desa lagi, sudah menjadi warga masyarakat biasa sejak dinonaktifdinonaktifkan oleh Bupati. Sedangkan kasus hukumnya masih di tangani Mahkamah Agung, kita
kan oleh Bupati. Sedangkan kasus hukumnya masih di tangani Mahkamah Agung, kita
menunggu hasil keputusan dari MA, ditolak atau diterima upaya kasasinya, baru itu dijadikan dasar tetap memberhentikan Parti, terus saya disuruh apalagi,……saya tidak berwenang lagi memberikan teguran lagi pada Parti”, begitu yang sering dilontarkan Camat Gemarang ke awak media.
Fakta lain yang berhasil dikumpulkan dilapangan, sampai sekarang Parti masih menerima gaji penuh sebagai Kepala desa dan juga masih mengelola tanah kas desa(bengkok) secara utuh, bahkan telah di sewakan ke pihak lain lebih dari 3 (tiga) tahun. Dikonfirmasi mengenai hal ini Camat Gemarang menyampaikan bahwa hal tersebut adalah merupakan kebijaksanaan Camat saja, non dasar hukum.