Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiraradja (bicara | kontrib)
k Perubahan Kepala LKPP, dari yang semula Ir. Agus Rahardjo, M.S.M digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng
Taufan Juli (bicara | kontrib)
Fungsi: Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha; Penyusunan dan perumusan strategi
Baris 39:
 
== Fungsi ==
# Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintahPemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja samakerjasama pemerintah dengan badan usaha;
# Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintahPemerintah;
# Pemantauan dan evaluasi pelaksanannyapelaksanaannya;
# Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintahPemerintah secara elektronik (electronic procurement);
# Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuanpendapat hukum;
# Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
# Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah tangga.
# Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
 
== Referensi ==