Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
'''[[Sistem]] Perencanaan Pembangunan Nasional''' adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangkapembangjangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dandaunan dalam n Daerah<ref>[http://www.pnpm-perdesaan.or.id/downloads/UU%20No.25%20Tahun%202004%20-%20Sistm%20Perenc%20Pembgn%20Nas.pdf Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004]</ref>. Sistem ini adalah pengganti dari [[Garis-garis besar haluan negara|Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)]] dan mulai berlaku sejak tahun 2005 <ref>[http://www.solopos.com/2014/04/01/gagasan-era-demokrasi-tanpa-gbhn-499820 SOLOPOS.COM : Era Demokrasi Tanpa GBHN]
</ref>.
==Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional==
Baris 32:
 
 
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (disingkat RPJM Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.{{reflist}}
 
==Referensi==
{{reflist}}
{{indo-stub}}