Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
'''[[Sistem]] Perencanaan Pembangunan Nasional''' adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana
</ref>.
==Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional==
Baris 32:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (disingkat RPJM Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.{{reflist}}
==Referensi==
{{indo-stub}}
|