Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 46.23.66.107 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 118.98.117.59 |
|||
Baris 1:
'''[[Sistem]] Perencanaan Pembangunan Nasional''' adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana
</ref>.
==Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional==
Baris 32:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (disingkat RPJM Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
==Referensi==
{{reflist}}
{{indo-stub}}
|