Bank Century: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rotlink (bicara | kontrib)
k fixing dead links
k perbaiki; perubahan kosmetik
Baris 17:
}}
[[Berkas:siaran pers BI-LPS bank century.PNG|thumb|250px|Surat siaran pers bersama BI-LPS dalam pengambil alihan Bank Century]]
'''Bank Century''' (sebelumnya dikenal dengan Bank CIC) didirikan pada Mei 1989<ref name="laporan tahunan 2007">[http://www.mutiarabank.co.id/admin/annual_report/Annual%20Report%202007.pdf Laporan Tahunan 2007]</ref>. Pada [[6 Desember]] [[2004]] '''Bank Pikko''' dan '''Bank Danpac''' menggabungkan diri ke Bank CIC<ref name="laporan tahunan 2007"></ref>. Pada 28 Desember 2004, Bank CIC berganti nama menjadi Bank Century<ref name="laporan tahunan 2007"></ref>. Sejak 21 November 2008 diambil alih oleh ''[[Lembaga Penjamin Simpanan]] ([[LPS]])'' <ref>[http://www.lps.go.id/v2/home.php?link=news&news_id=80 BI: Bank Century Kasuistis, Kondisi Perbankan Nasional Stabil ]</ref><ref>[http://www.lps.go.id/v2/home.php?link=news&news_id=81 Lembaga Penjamin Ambil Alih Bank Century ]</ref> dan berubah nama menjadi [[Mutiara Bank|PT Bank Mutiara Tbk]]<ref>[http://www.mediaindonesia.com/read/2009/09/09/96039/20/2/Bank-Century-Ganti-Nama-Jadi-Bank-Mutiara- Bank Century Ganti Nama Jadi Bank Mutiara ]</ref><ref name="laporan tahunan 2010">[http://www.mutiarabank.co.id/admin/annual_report/Annual%20Report%202010.pdf Laporan Tahunan 2010]</ref>
 
== Pemilikan ==
Baris 42:
Bank Indonesia kemudian kembali menyetujui untuk tidak melakukan penyisihan 100% atau pengakuan kerugian membentuk yang berbentuk ''Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)'' terhadap ''Surat-surat berhaga (SSB)'' tersebut padahal menurut ''Peraturan Bank Indonesia (PBI)'' No 7/2/ PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum,seharusnya atas ''Surat-surat berhaga (SSB)'' tersebut dilakukan ''Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)'' atau penyisihan cadangan kerugian sebesar 100% dengan demikian hal tersebut sudah dapat merupakan rekayasa akuntansi yang dilakukan Bank Century agar laporan keuangan bank tetap menunjukkan kecukupan modal dan ini kembali disetujui oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank-bank.
 
Pada tanggal 17 PebruariFebruari 2006, Bank Century melakukan Perjanjian Asset Management Agreement (AMA) dengan Telltop Holdings Ltd, Singapore yang akan berakhir pada tanggal 17 PebruariFebruari 2009, dalam rangka penjualan surat-surat berharga Bank sebesar US$ 203,4 juta Selanjutnya dalam rangka pejualan surat berharga tersebut Telltop Holdings Ltd menyerahkan Pledge Security Deposit sebesar US$ 220 juta di Dresdner Bank (Switzerland) Ltd. Perjanjian AMA tersebut telah diamandemen pada tahun 2007, dengan penambahan surat-surat berharga yang dikelola oleh Telltop Holding Ltd menjadi US$ 211,4 juta kemudian sebelum perjanjian AMA tersebut berakhir, pada tanggal 28 Januari 2009 Bank telah melakukan konfirmasi hasil realisasi penjualan surat-surat berharga tersebut kepada Telltop Holdings Ltd oleh karena belum ada jawaban Bank Century melakukan klaim atas Pledge Security Deposit sebesar US$ 220 juta kepada Dresdner Bank (Switzerland) Ltd. <ref>[http://sorot.vivanews.com/news/read/12607-jalan_berliku_bank_century VIVAnews: Pengambilalihan Bank Century Jalan Berliku Bank Century]</ref>
 
Bank ini mengalami berbagai permasalahan terutama berkaitan dengan kepemilkan ''Surat-surat berhaga (SSB)'' antara lain US Treasury Strips, (Separate Trading of Registered Interest and Pricipal Securities) sebanyak US$ 177 juta (sejumlah US$ 115 juta dari US Treasury strips telah dijaminkan kepada Saudi National Bank Corp sesuai dengan perjanjian tgl 7 Desember 2006 untuk menjamin fasilitas L/C Confirmation. Sisa instrumen ini sebesar US$ 13 juta dipegang oleh First Gulf Asian Holdings sebagai custodian dan $45 juta dipegang oleh Dredner Bank sebagai custodian) dan ''negotiable certificates of deposit {NCD)''. Terdiri dari ''negotiable certificates of deposit {NCD)'' National Australia Bank, London sebesar US$ 45 juta, Nomura Bank International Plc. London sebesar US$ 38 juta dan Deutsche Bank sebesar US$ 8 juta yang secara fisik penguasaan ''negotiable certificates of deposit {NCD)'' tersebut berada pada First Gulf Asian Holdings (Chinkara Capital Limited) selaku custodian bagian pelanggaran ''Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK)'' dan ''Posisi Devisa Neto (PDN)'' oleh pengurus bank.