Bank NTB Syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- milyar + miliar)
k perbaiki
Baris 8:
Dengan bertitik tolak kepada maksud dan tujuan pendirian BPD.NTB telah diarahkan untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah dalam rangka Pembangunan Nasional. Sejalan dengan diberlakukannya Undang-undang No.14 Tahun 1967 tanggal 30 Desember 1967 tentang pokok-pokok perbankan telah diadakan penyempurnaan peraturan pendiriannya melalui Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1974, tentang perubahan yang pertama kali peraturan daerah tentang pendirian BPD NTB dengan modal dasar ditingkatkan menjadi Rp.100 juta.
 
Dengan diberlakukannya Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mengatur antara lain mengenai pemilikan dan bentuk hukum pendirian bank, maka BPD NTB telah mengadakan perubahan bentuk hukum pendiriannya. Dalam Peraturan Daerah No.7 Tahun 1999 tanggal 15 PebruariFebruari 1999, Modal dasar BPD NTB ditetapkan sebesar Rp.100 miliar.
 
== Pranala luar ==