Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kembalikan ke semula |
+sifat desentralistik |
||
Baris 1:
'''Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)''' atau '''Kurikulum 2006''' adalah sebuah [[kurikulum]] operasional [[pendidikan]] yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di [[Indonesia]]. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan [[Peraturan Pemerintah]] [[Republik Indonesia]] Nomor 19 Tahun 2005 tentang [[Standar Nasional Pendidikan]]. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai [[tahun ajaran 2007/2008]] dengan mengacu pada [[Standar Isi]] (SI) dan [[Standar Kompetensi Lulusan]] (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh [[Badan Standar Nasional Pendidikan]] (BSNP).<ref>Mulyasa, E. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung. Remaja Rosdakarya. 2007.</ref>
Salah satu perubahan yang menonjol pada KTSP dibanding dengan kurikulum sebelumnya adalah KTSP bersifat ''desentralistik''. Artinya, segala tata aturan yang dicantumkan dalam kurikulum, yang sebelumnya dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam KTSP sebagian tata aturan dalam kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan diputuskan oleh pihak di daerah atau sekolah. Meski terdapat kebebasan untuk melakukan pengembangan pada tingkat satuan pendidikan, namun pengembangan kurikulum harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh [[Badan Standar Nasional Pendidikan]] ([[BSNP]]). Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.<ref>{{cite book
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur, dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada [[Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006]] tentang Pelaksanaan SI dan SKL.▼
| last = Wardani
| first = I G.A.K.
| authorlink =
| coauthors =
| title = Materi Pokok Perspektif Pendidikan SD
| publisher = Penerbit Universitas Terbuka
| date = Januari 2014
| location = Tangerang Selatan
| pages = 8.25 - 8.26
| url =
| doi =
| id =
▲
Standar isi adalah ruang lingkup materi, dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus [[pembelajaran]] yang harus dipenuhi peserta didik pada [[pendidikan#jenjang pendidikan|jenjang]] dan [[pendidikan#jenis pendidikan|jenis pendidikan]] tertentu.
|