Kabupaten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rintojiang (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 5:
Dengan berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah, Pemerintah Daerah Tingkat II berubah menjadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan kotamadya berubah menjadi Pemerintah Kota (Pemkot). Wilayah [[kabupaten]] dan [[kotamadya]] yang merupakan daerah tingkat II dibagi dalam wilayah-wilayah [[kecamatan]].
Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam wilayah [[kabupaten]] dapat dibentuk [[
Nama [[alternatif]] untuk kabupaten adalah [[distrik]].
|