Kabupaten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rintojiang (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
Dengan berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah, Pemerintah Daerah Tingkat II berubah menjadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan kotamadya berubah menjadi Pemerintah Kota (Pemkot). Wilayah [[kabupaten]] dan [[kotamadya]] yang merupakan daerah tingkat II dibagi dalam wilayah-wilayah [[kecamatan]].
 
Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam wilayah [[kabupaten]] dapat dibentuk [[Kotakota Administratipadministratif]] yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 
Nama [[alternatif]] untuk kabupaten adalah [[distrik]].