Kota Padang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Orde Baru dan otonomi daerah: ada kesalahan gelar akademik dan
Baris 242:
Pada tahun 1971, [[Hasan Basri Durin|Drs. Hasan Basri Durin]] ditunjuk menjadi pejabat wali kota mengantikan wali kota sebelumnya. Tahun 1973 dia terpilih menjadi wali kota definitif, memimpin Kota Padang selama dua periode sampai tahun 1983,<ref>{{cite book|last=Durin |first=H.B.|authorlink=Hasan Basri Durin|coauthors=|title=Catatan Seorang Pamong: Hasan Basri Durin Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat 1987-1997 |year=1997 |publisher=Yayasan Obor Indonesia |location= |id=ISBN 979-461-285-5 }}</ref> sebelum digantikan oleh [[Syahrul Ujud|Syahrul Ujud S.H.]],<ref>{{cite book|last=Anwar|first=Rosihan|authorlink=Rosihan Anwar|title=Perkisahan Nusa, Masa 1973-1986|year=1986 |publisher=Grafitipers}}</ref> yang menjadi wali Kota Padang selama dua periode berikutnya. Selanjutnya, pada tahun 1993, terpilih seorang mantan [[wartawan]] [[Zuiyen Rais|Drs. Zuiyen Rais, M.S.]],<ref name="Marthias">{{cite book|last=Dusky Pandoe|first=Marthias|title=A Nan Takana (Apa yang Teringat): Memoar Seorang Wartawan|year=2001|publisher=Kompas|id=ISBN 978-979-709-002-9}}</ref> yang juga memimpin Kota Padang selama dua periode sampai pada tahun 2003.
 
Dalam suasana reformasi pemerintahan dan era otonomi daerah, [[Fauzi Bahar|Drs. Fauzi Bahar, M.MSi]], terpilih kembali pada tahun 2009 untuk masa jabatan kedua kalinya sebagai wali Kota Padang dalam pemilihan langsung pada kali pertama, sedangkan pada masa jabatan sebelumnya pada tahun 2004 dia masih dipilih melalui sistem perwakilan di DPRD kota.<ref name="Haris">{{cite book|last=Haris|first=Syamsuddin|title=Partai dan Parlemen Lokal Era Transisi Demokrasi di Indonesia: Studi Kinerja Partai-Partai di DPRD Kabupaten Kota|year=2007|publisher=Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia|id=ISBN 978-979-799-052-7}}</ref>
 
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2011 pada tanggal 18 April 2011, pusat [[pemerintahan Kota Padang]] secara resmi dipindahkan dari [[Padang Barat, Padang|Kecamatan Padang Barat]] ke [[Kototangah, Padang|Kecamatan Kototangah]].<ref>www.presidenri.go.id [http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/619.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2011].</ref> Di samping untuk mengurangi konsentrasi [[masyarakat]] di kawasan [[pantai]] dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di [[timur]] dan [[utara]] kota, pemindahan ini juga dilakukan mengingat lokasi pusat pemerintahan kota sebelumnya berada pada zona yang dikategorikan bahaya terhadap kemungkinan terjadinya bencana [[tsunami]].<ref>www.minangkabaunews.com [http://minangkabaunews.com/artikel-1533-wako-padang--pemindahan-pusat-pemerintahan-ke-aia-pacah-wujudkan-pemerataan.html Wako Padang: Pemindahan Pusat Pemerintahan Ke Aia Pacah Wujudkan Pemerataan]. Diakses pada 14 Januari 2012.</ref> Kompleks pusat pemerintahan dibangun di kawasan eks Terminal Regional Bingkuang (TRB) di [[Air Pacah, Koto Tangah, Padang|Air Pacah]] dan mulai diresmikan penggunaannya pada 30 September 2013.<ref>[http://hariansinggalang.co.id/balaikota-di-aie-pacah-diresmikan-30-september/ Balaikota di Aie Pacah Diresmikan 30 September]. ''Harian Singgalang''. Diakses pada 7 September 2013.</ref>