Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k perbaiki using AWB |
|||
Baris 1:
{{
{{Infobox Universitas
| name = <big>Fakultas Hukum</big><br><small>[[Rumpun Ilmu Sosial dan Humaniora]]<br>[[Universitas Indonesia]]</small>
Baris 12:
| established = [[1909]] (bernama ''Rechtsschool'')
| closed =
| type = [[Perguruan Tinggi Negeri]] [[Badan Hukum Milik Negara
| affiliation =
| endowment =
Baris 26:
| rector =
| principal =
| dean = [[Topo Santoso
| director =
| head_label =
Baris 45:
| former_names =
| free_label = Alamat
| free = Fakultas Hukum, Jalan Prof. Dr. Sudjono D Pusponegoro, [[Universitas Indonesia
| colors = <span style="background:#DF0101"> </span>
| colours = Merah
Baris 64:
| data2 = {{Infobox | subbox = yes
| label2 = Jenjang | data2 = [[S1]], [[S2]], [[S3]]
| label3 = Jalur Masuk | data3 =[[SNMPTN]], [[SBMPTN]], [[Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar Universitas Indonesia
| label4 = Guru Besar Aktif | data4 = 16 orang<ref>sampai dengan Desember 2014</ref>
| label5 = Bidang Studi | data5 = *[[Bidang Studi Dasar-dasar Ilmu Hukum Universitas Indonesia
*[[Bidang Studi Hukum Keperdataan Universitas Indonesia
*[[Bidang Studi Hukum Pidana Universitas Indonesia
*[[Bidang Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia
*[[Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia
*[[Bidang Studi Hukum Internasional Universitas Indonesia
*[[Bidang Studi Hukum Acara Universitas Indonesia
*[[Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan Universitas Indonesia
}}
}}
Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau dikenal dengan '''FH UI''' merupakan fakultas yang masuk ke dalam kelompok [[Rumpun Ilmu Sosial dan Humaniora UI
== Sejarah ==
Baris 82:
=== Rechtsschool ===
Sekolah hukum yang pertama di Indonesia didirikan oleh Pemerintah [[Hindia Belanda]] pada tahun [[1909]] dengan nama Rechtsschool. Sekolah ini ditempatkan di Batavia, sebagai realisasi permintaan [[Achmad Djajadinigrat
Kedua nama tersebut di atas dipergunakan dalam peraturan perguruan tinggi pada waktu itu, yaitu Hooger Onderwijs-Ordonnantie (S.1924 No. 456, diubah antara lain oleh S. 1926 No. 338 dan No. 502, S. 1927 No. 395, S. 1926 No. 348, S. 1929 No. 222, S. 1932 No. 14, S. 1933 No. 345, S. 1934 No. 529).
Baris 91:
=== Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen ===
Pada masa pendudukan [[Jepang]] ([[1942]]-[[1945]]) Rechtshogeschool ditutup dan baru dibuka kembali pada tahun [[1946]] dengan nama Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen sebagai bagian dari [[Nood-Universiteit van Nederlandsch Indie
Pemerintah [[Republik Indonesia]] telah mendirikan lembaga pendidikan tingginya sendiri lima bulan sebelum itu dengan nama Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia yaitu pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]]. Lembaga ini pada mulanya terdiri atas empat fakultas, yaitu Kedokteran, Farmasi, Hukum dan Sastra. Meskipun sebagian dari kegiatan Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia ini dialihkan ke luar Jakarta (ke daerah R.I. yang berpusat di Yogyakarta) tetapi sebagian besar kegiatan masih berada di [[Jakarta]] di bawah pimpinan antara lain: [[Sarwono Prawirohardjo
Dengan adanya pengakuan kedaulatan Republik Indonesia pada tanggal [[27 Desember]] [[1949]], maka pada tanggal [[30 Januari]] [[1950]] telah dikeluarkan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1950, yang memberi kewenangan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan bagi pembinaan lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.
Pada tanggal [[2
=== Fakultas Hukum dan Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia ===
Baris 108:
Perubahan dalam organisasi fakultas terjadi pada tahun [[1959]] dengan dibukanya Jurusan Publisistik. Pada tahun [[1960]], Fakultas Hukum membuka pula pendidikan dengan kuliah sore yang dikenal dengan nama Bagian '''Extension Course''' atau Fakultas Hukum Bagian Sore yang lebih diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah bekerja. Pembukaan '''Bagian Extension''' ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Prof. Mr. Djokosoetono No. 4/915/Ib/61/K tanggal 1 Agustus 1961. (Berdasarkan SK Dekan No. 92/I/4/1994 tanggal [[30 April]] [[1994]] sekarang program tersebut dinamakan Program Ekstensi Fakultas Hukum UI).
Sebagaimana dikemukakan di atas, sejak Februari [[1950]] nama Fakultas diganti menjadi Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan. Dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi No. 42, ter-tanggal [[6 Mei]] [[1968]], maka Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (dikenal pula dengan singkatan FH & IPK) dipecah menjadi Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (mulai [[1
Suatu bagian pendidikan yang sudah sejak semula berada di Fakultas adalah pendidikan notariat (lebih dikenal dengan nama Jurusan Notariat). Pendidikan ini telah ada sejak penggabungan tahun [[1950]] (pada masa Universiteit van Indonesië pendidikan ini dipimpin oleh Prof. Mr. Slamet, dan pada masa [[Universitas Indonesia]] pimpinan awal dipegang oleh [[Tan Eng Kiam
=== Fakultas Hukum Universitas Indonesia ===
Pada tahun [[1979]] Fakultas Hukum mulai merencanakan pembukaan suatu program pendidikan pascasarjana (Stratum-2) guna memberikan pendidikan spesialisasi dan persiapan penulisan disertasi kepada lulusan fakultas hukum. Untuk itu telah dibentuk Panitia Kerja Persiapan Pembentukan/Penyusunan Program Pascasarjana pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diketuai oleh [[Mardjono Reksodiputro | Mardjono Reksodiputro, S.H., MA]]. Menurut SK Dekan No. 49 tahun [[1979]] ([[20 Oktober]] [[1979]]) tugas panitia harus selesai dalam waktu enam bulan. Karena tugas ini belum selesai pada waktu tersebut, maka diadakanlah perubahan personalia dan perpanjangan jangka waktu dengan SK Dekan No. 52 dan No. 63 tahun [[1980]] dengan ketua yang sama. Tugas Panitia dapat diselesaikan pada tanggal [[16 Januari]] [[1981]] dengan menyarankan kurikulum, dosen serta pembagian dalam tiga program studi. Tugas persiapan selanjutnya dilakukan oleh suatu panitia baru yang diketuai oleh [[Koesnadi Hardjasoemantri
Dalam rangka perluasan akses pendidikan di lingkungan Universitas Indonesia, sehingga juga dapat menerima lulusan SLTA di luar jalur reguler atau untuk mereka yang berencana berkuliah di siang/sore hari dibukalah Program Paralel. Program Ekstensi yang pernah ada namun sudah ditutup, sementara itu, hanya menerima mahasiswa yang sudah bekerja dan telah 3 (tiga) tahun lulus SLTA. Pada prinsipnya Program Paralel sama dengan Program Reguler baik kurikulum, beban studi, masa studi dan fasilitas; yang berbeda hanya waktu perkuliahan dan pembayaran Biaya Operasional Pendidikan dan Uang Pangkal. Program Paralel diselenggarakan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 0090/SK/R/UI/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Kelas Paralel Universitas Indonesia tanggal [[9 Februari]] [[2010]]. Program Paralel dibuka sejak [[2010]] sebagai pengganti Program Ekstensi yang telah ditutup. Program ini terutama memberi kesempatan bagi lulusan SLTA, meski tidak menutup kemungkinan menerima pekerja/profesional.
Baris 129:
! Tahun Mulai !! Tahun Selesai
|-
|align="center"| 1 ||[[Djokosoetono
|-
|align="center"| 2 ||[[Soejono Hadinoto
|-
|align="center"| 3 ||[[R. Soebekti
|-
|align="center"| 4 ||[[Oemar Seno Adji
|-
|align="center"| 5 ||[[R. Soekardono
|-
|align="center"| 6 ||[[Padmo Wahjono | Padmo Wahjono, S.H.]] ||align="center"|1970 ||align="center"|1978 || -
|-
|align="center"| 7 ||[[S.J. Hanifa Wiknjosastro
|-
|align="center"| 8 ||[[Mardjono Reksodiputro | Mardjono Reksodiputro, S.H., MA]]||align="center"|1984 ||align="center"|1990 || -
|-
|align="center"| 9 ||[[Charles Hinawan
|-
|align="center"| 10 ||[[R.M. Girindro Pringgodigdo
|-
|align="center"| - ||[[Sri Setianingsih Suwardi
|-
|align="center"| 11 ||[[Abdul Bari Azed
|-
|align="center"| 12 ||[[Hikmanto Juwana
|-
|align="center"| 13 ||[[Safri Nugraha
|-
|align="center"| - ||[[Siti Hajati Hosein
|-
|align="center"| 14 ||[[Topo Santoso
|-
|}
Baris 271:
{{Commonscat|University of Indonesia, Faculty of Law}}
{{UI}}
[[Kategori:Universitas Indonesia]]
|