Surat berharga komersial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Namun demikian +Namun) |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k rapikan, replaced: Diluar → Di luar, diantara → di antara, dimana → di mana (6) |
||
Baris 14:
Namun banyak perusahaan tetap mengambil fasilitas [[Kredit (keuangan)|kredit]] sebagai perlindungan atas surat berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank seringkali mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun kenyataannya dana kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini nampaknya suatu keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya.
Pada saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di [[Amerika Serikat|Amerika]] yang menerbitkan surat berharga komersial ini
== Penerbitan surat berharga komersial ==
Baris 20:
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
* Penerbitan secara langsung kepada [[investor]] jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau
:Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan [[pialang investasi]]. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya.
* Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
:Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank
=== Di Indonesia ===
Perkembangan surat berharga komersial ini di [[Indonesia]] diawali pada tahun 1980
Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia,
Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari '''Lembaga Pemeringkat Kredit ''(Credit Rating)''. Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO ([[Pemeringkat Efek Indonesia]]) yang berdiri pada tahun 1993.
Baris 76:
== Pranala luar ==
* [http://www.capitalmarketdaily.com CP Daily] - Premium provider of research and searchable databases relating to global CP and ECP markets.
* [http://www.federalreserve.gov/Releases/cp/about.htm Federal Release System on commercial papers]
|